#Citizen Reporter

Hukum

KONTRIBUSI KELOMPOK 20 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG (UMM) MAGANG MANDIRI PADA KANTOR BUPATI MALANG DALAM RANGKA PENYULUHAN HUKUM PEMERINTAH KABUPATEN MALANG DI BALAI DESA KEBONAGUNG KECAMATAN PAKISAJI

Malanghub – Produk hukum dalam esensinya merupakan tajuk dari segala aturan yang dicanangkan oleh badan pemerintahan dengan tujuan untuk menertibkan masyarakat. Produk hukum dijadikan acuan atau pedoman bagi siapa saja dalam lingkup hukum tersebut untuk ditaati. Konsekuensi dalam melanggar atau melakukan penyimpangan pada peraturan perundang-undangan yang sah akan berdampak pada hal yang cukup besar pula bagi kehidupan bermasyarakat yang dikategorikan tidak taat hukum. Oleh karenanya, penyuluhan hukum harus dilakukan oleh badan pemerintahan untuk dapat memastikan bahwa produk hukum yang diciptakan telah sampai hingga pada khalayak masyarakat dalam lingkup hukum tersebut. Penyuluhan hukum sendiri dapat dilakukan mulai dari perangkat desa hingga dapat menyentuh pada tatanan masyarakat secara luas. Pada kesempatan kali ini, Kelompok 20 Magang Mandiri yang diselenggarakan oleh Laboratorium Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Malang pada Kantor Bupati Malang (Bagian Hukum) yang beranggotakan 3 (tiga) anggota yakni, Aisya Intan Kirana dengan NIM 202210110311206 sebagai Koordinator, Maria Ulfa Nurjannah Nurcholis NIM 202210110311429 sebagai anggota dan Giftia Jasmine Shoffiya NIM 202210110311447 sebagai anggota diberikan kesempatan untuk berpartisipasi dalam Penyuluhan Hukum dengan tajuk “Sosialisasi Penyuluhan Hukum Tahun 2025”. Pemateri dalam penyuluhan hukum ini berasal dari beberapa instansi yang berkaitan satu sama lain, yakni diantaranya Kepala Sub-Bagian Dokumentasi dan Informasi pada Bagian Hukum instansi Pemerintah Kabupaten Malang, perwakilan instansi DPRD Komisi I Kabupaten Malang, perwakilan instansi Badan Narkotika Nasional Kabupaten Malang, Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Malang. Dalam hal ini berbekal buku panduan terkait “Himpunan Materi Penyuluhan Hukum Pemerintah Kabupaten Malang” yang diberikan kepada setiap peserta yang turut hadir dalam penyuluhan hukum pada Kamis, 13 Maret 2025 yang memuat beberapa materi terkait produk hukum serta pengimplementasiannya. Sepanjang penyuluhan hukum, materi yang dibahas seputar pada hal Perkawinan, Waris, Poligami, Perceraian, Pembagian Harta Bersama yang diwakili oleh Pengadilan Agama Kabupaten Malang. Pada Badan Narkotika Nasional Kabupaten Malang, materi yang disampaikan oleh perwakilannya seputar pada Peredaran Narkoba, Bahaya Narkoba, Penggolongan Narkotika Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Penyalahgunaan Narkotika, Partisipasi Masyarakat Dalam Mencegah Adanya Peredaran Narkotika, dan Penyalahgunaan Narkotika, Rehabilitasi. Pada perwakilan DPRD Komisi I Kabupaten Malang mengenai Fungsi DPRD menurut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Prinsip Dasar Proses Penyusunan Peraturan Daerah (PERDA), Prinsip Dasar Perumusan Substansi, dan Prinsip Dalam Penerapan Hukum. Penyuluhan ini diselenggarakan secara periodik oleh Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Malang (SETDA Kabupaten Malang) dengan tujuan untuk memberikan edukasi terkait produk-produk hukum serta hal-hal yang berada dalam naungan produk hukum tersebut. Penyuluhan hukum yang telah diselenggarakan diterima baik oleh masyarakat dibuktikan dengan kehadiran pada waktu penyelenggaraan hingga usainya penyuluhan. Para pemateri menjelaskan setiap materi yang diberikan hingga pada tahap tanya-jawab pada sesi yang telah diberikan. Dalam hal ini, mahasiswa yang diberikan kesempatan untuk turut andil mengikuti keberlangsungan kegiatan ini mendapatkan pembelajaran secara praktis terkait bagaimana pendekatan pemerintahan dalam merangkul dan mengupayakan masyarakat yang berada dalam lingkupnya untuk taat hukum. Tim Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Malang (SETDA Kabupaten Malang) berkontribusi dalam suksesi acara penyuluhan hukum dengan penuh membersamai Kelompok 20 Periode 17 Februari – 1 Juli 2025 Magang Mandiri yang diselenggarakan oleh Laboratorium FH UMM sehingga dalam hal ini, anggota Kelompok 20 mendapat pembelajaran baik secara teoritis maupun secara praktisnya melalui kegiatan Dinas Luar (DL) seperti halnya penyuluhan hukum pada perangkat desa dalam naungan Pemerintah Kabupaten Malang.

Aisya Intan6 menit
Pendidikan

Dosen FH UMM Berbagi Inspirasi Bersama Jaksa di Kejagung RI

Jakarta (27/4) - Dr. Sholahuddin Al-Fatih, SH., MH., dosen FH UMM, berbagi inspirasi bersama belasan jaksa di Gedung Kejaksaan Agung RI, 25-26 April 2025. Agenda yang berlangsung selama 2 hari tersebut diikuti oleh para jaksa, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, guna menambah wawasan seputar penulisan disertasi dan karya ilmiah.   "Disertasi yang baik itu bukan hanya yang selesai. Sekarang kita tinggalkan falsafah usang tersebut. Disertasi yang baik itu yang dibaca, dikutip, dijadikan referensi, bahkan yang diadopsi oleh pengambil kebijakan." Ungkap Fatih     Fatih, yang merupakan dosen FH UMM, hadir dalam serangkaian kegiatan bertajuk Adhyaksa Scopus Camp, yang merupakan kerjasama antara Lembaga Contrarisu Indoensia dengan Komisi Kejaksaan RI.   "Alhamdulillah saya lulus S3 dalam waktu 3 tahun 10 bulan. Tidak ada yang tidka mungkin. Apalagi bapak ibu menulis disertasi yang sesuai dengan topik yang bapak ibu jumpai sehari-hari. Tentu yang menguasainya adalah bapak ibu sendiri." Pungkas Fatih   Fatih berharap, melalui acara tersebut, para jaksa bisa segera merampungkan studi S3nya dan terus berkontribusi demi upaya penegakan hukum yang maksimal di negeri ini. (saf/hum)

Putri Sth2 menit
Pendidikan

Pancasila dalam Pandangan Historis dan Ideologi

Pancasila dalam Pandangan Historis dan Ideologi   Pancasila adalah rumusan yang menggambarkan cita-cita dan tujuan perjuangan bangsa Indonesia. Muhammad Yamin menekankan bahwa Pancasila memiliki arti yang mendalam, yaitu menjunjung tinggi hak asasi manusia, keadilan sosial, persatuan, dan kesatuan bangsa. Bagi Yamin, Pancasila adalah cerminan dari semangat perjuangan kemerdekaan yang harus terus dijaga dan diperjuangkan oleh seluruh rakyat Indonesia. Pandangan Historis Pancasila Pancasila merupakan rumusan yang mencerminkan cita-cita dan tujuan perjuangan bangsa Indonesia. Muhammad Yamin menekankan bahwa Pancasila mengusung makna yang mendalam, yaitu penegakan hak asasi manusia, keadilan sosial, serta persatuan dan kesatuan bangsa. Menurut Yamin, Pancasila adalah cerminan semangat perjuangan untuk meraih kemerdekaan yang harus selalu dijaga dan diperjuangkan oleh seluruh rakyat Indonesia. Secara etimologis, Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta yang terdiri dari dua kata: "panca" yang berarti ‘lima’ dan "sila" yang berarti ‘dasar’. Istilah Pancasila diperkenalkan oleh Soekarno pada Sidang BPUPKI yang berlangsung pada 1 Juni 1945 sebagai nama untuk lima prinsip dasar negara. Sebelum rumusan dan penamaan resmi dilakukan, konsep Pancasila sebenarnya telah dirancang sejak hari pertama Sidang BPUPKI. Pada 29 Mei 1945, Mohammad Yamin mengusulkan lima sila yang meliputi peri kebangsaan, peri kemanusiaan, peri Ketuhanan, peri kerakyatan, dan kesejahteraan rakyat. Di hari ketiga Sidang BPUPKI yang pertama, tepatnya pada 31 Mei 1945, Soepomo juga mengajukan lima dasar negara, yaitu persatuan, kekeluargaan, keseimbangan lahir dan batin, musyawarah, dan keadilan rakyat. Sejarah Pancasila bermula dari kebutuhan bangsa Indonesia untuk memiliki dasar negara saat mempersiapkan kemerdekaan. Istilah “Pancasila” sendiri pertama kali diperkenalkan oleh Ir. Soekarno pada sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 1 Juni 1945. Dalam pidatonya, Soekarno mengusulkan lima prinsip yang kemudian dikenal sebagai Pancasila, yaitu: 1. Kebangsaan Indonesia 2. Internasionalisme atau Perikemanusiaan 3. Mufakat atau Demokrasi 4. Kesejahteraan Sosial 5. Ketuhanan Yang Maha Esa Namun, perjalanan proses ini tidak selalu mulus. Untuk mempertahankan persatuan, terjadi suatu kompromi antara kelompok nasionalis dan religius. Kompromi tersebut menghasilkan Piagam Jakarta pada 22 Juni 1945, yang mencantumkan prinsip "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya. " Namun, demi menjamin inklusivitas bagi seluruh rakyat Indonesia, kalimat ini diubah pada 18 Agustus 1945 menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa. " Perjalanan Pancasila sebagai dasar negara mencerminkan dinamika yang ada dalam perumusan, yang berusaha menggambarkan keragaman bangsa Indonesia. Proses ini melibatkan dialog, toleransi, dan semangat persatuan, yang semuanya menjadi landasan bagi berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).   Pancasila sebagai Ideologi Sebagai ideologi, Pancasila merupakan pandangan hidup yang mendasari bangsa Indonesia dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila memiliki sifat yang terbuka, yang memungkinkan ideologi ini berkembang seiring dengan dinamika zaman, tanpa mengesampingkan nilai-nilai dasarnya. Lima sila Pancasila memuat prinsip-prinsip yang mendasari berbagai aspek kehidupan: 1. Ketuhanan Yang Maha Esa 2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab 3. Persatuan Indonesia 4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan 5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia Pancasila sebagai ideologi memiliki peran yang penting dalam menciptakan keseimbangan antara berbagai ideologi lainnya, seperti liberalisme, kapitalisme, dan komunisme. Dalam hal ini, Pancasila berupaya menghindari ekstrim dengan menekankan pentingnya harmoni, kerjasama, dan keseimbangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dari sudut pandang historis maupun ideologis, Pancasila mencerminkan semangat persatuan, toleransi, dan kebijaksanaan yang melekat dalam diri bangsa Indonesia. Sejarah kita menunjukkan betapa vitalnya dialog dan kompromi dalam membangun bangsa yang beragam ini. Sebagai sebuah ideologi, Pancasila menawarkan pandangan hidup yang inklusif dan relevan untuk menghadapi berbagai tantangan yang muncul di zaman modern. Dengan terus menginternalisasikan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, bangsa Indonesia dapat mempertahankan identitas dan keberlanjutan NKRI sebagai negara yang adil, makmur, dan bersatu. Disusun oleh: Mario Adi Prabudhi / Kedokteran / 202210330311022 Beni Gusti Khamdani / Kedokteran / 202210330311049 Anky Cahyo Mahendra P / Kedokteran / 202210330311079 Ilman Muhammad Thalib / Kedokteran / 202210330311121  

Mario Prabudhi7 menit
Pendidikan

Lulusan Lokal Go Internasional, Dosen FH UMM Menjadi Narasumber di Malaysia

Malang (11/12) - FH UMM kembali menorehkan catatan prestasi. Kali ini, memalui Dr. Sholahuddin Al-Fatih, SH., MH. Dosen kelahiran Gresik, 32 tahun silam tersebut didapuk sebagai pembicara di Fakulti Undang-Undang dan Hubungan Antarbangsa (FUHA) Universitas Sultan Zainal Abidin (Unisza) Terengganu, Malaysia.   "Ya saya diminta menjadi narasumber bagi dosen di FUHA UNISZA. Mereka belajar tentang menulis artikel ilmiah di jurnal internasional bereputasi. Sebagai seorang penulis, reviewer dan editor in chief, tentu saya tidak keberatan dengan permintaan tersebut." Ungkap Fatih   Fatih yang menamatkan studi dari universitas dalam negeri, baik S1, S2 maupun S3, memang seringkali mendapatkan kesempatan untuk berbagi dan menimba ilmu singkat di luar negeri. Sebelumnya di bulan Oktober lalu, Fatih juga belajar di Universidade do Minho, Portugal melalui program Teaching Mobility, Erasmus+.   "Ya saya memang produk asli dalam negeri. Tapi kan soal undangan dari luar negeri ini rejeki. Lulusan boleh lokal, tapi pengalaman harus internasional dong." Ujar Fatih menambahkan   Selama 2 hari (8-9 Desember 2024, red) Fatih berbagi di FUHA Unisza. Selain berbagi ilmu tentang kepenulisan dan pengelolaan jurnal ilmiah bereputasi, Fatih juga mendapatkan tawaran untuk menjadi researcher fellow di Unisza.   "Ya masih kita ikhtiarkan, semoga tahun depan ada kabar baik. Melalui kolaborasi ini juga, saya mencoba membuka peluang student exchange FH UMM ke FUHA UNISZA. Lumayan selama 1 semester mahasiswa FH UMM bisa belajar disini." Pungkas Fatih (saf/hum)

Putri Sth2 menit
Opini

Benarkah Standar Tiktok Mempengaruhi Gaya Hidup Generasi Z?

TikTok telah menjadi fenomena global yang mengubah cara hidup manusia, khususnya Generasi Z, yang lahir antara tahun 1997 hingga 2012. Dengan algoritmanya yang unik, TikTok mampu menyajikan konten yang sangat relevan dengan minat pengguna, menjadikannya pusat budaya pop yang memengaruhi gaya hidup, aspirasi, hingga cara berpikir kaum muda. Namun, muncul pertanyaan: apakah standar yang ditampilkan TikTok benar-benar memiliki dampak besar terhadap gaya hidup Generasi Z? Berdasarkan penelitian dan pendapat ahli, TikTok tidak hanya menjadi sumber hiburan, tetapi juga membentuk pola konsumsi dan perilaku sosial generasi tersebut. Artikel ini membahas dampak standar TikTok pada gaya hidup Generasi Z, dengan dukungan penelitian dan data terpercaya. Pendahuluan Salah satu keunikan TikTok adalah algoritma For You Page (FYP) yang memungkinkan konten viral tersebar dengan cepat. Algoritma ini berperan besar dalam menetapkan standar yang diikuti oleh Generasi Z, seperti pencapaian estetika tertentu, gaya hidup mewah, atau tren perilaku yang dikemas dalam video pendek. Fitur lain, seperti duet dan remix, memungkinkan pengguna meniru atau merespons konten kreator populer, menciptakan siklus yang memperkuat standar tersebut. Kreator dengan jutaan pengikut sering kali memengaruhi tren dan menciptakan norma baru. Bagi Generasi Z, hal ini memengaruhi cara mereka mendefinisikan diri dan membangun identitas sosial. Contoh nyata: Tantangan kecantikan seperti beauty challenge telah mengubah cara pandang remaja terhadap kecantikan. Banyak remaja merasa perlu mengikuti tren ini agar diterima secara sosial, yang sering kali memicu tekanan pada kesehatan mental mereka. Dampak Positif TikTok pada Kehidupan TikTok juga menjadi media berekspresi yang baik. Platform ini mendorong kreativitas, memungkinkan pengguna menunjukkan keunikan melalui berbagai format video, seperti tutorial, seni, musik, dan komedi. Kampanye sosial seperti #MentalHealthAwareness dan #ClimateAction juga membantu Generasi Z lebih peduli terhadap isu penting. Studi oleh Minza & Febriani (2023) menemukan bahwa 74% pengguna TikTok merasa lebih nyaman berbicara tentang isu penting seperti kesehatan mental dan perubahan iklim. TikTok menciptakan komunitas virtual di mana remaja merasa didukung dan diterima. Kreator seperti @betterhelp membagikan video tentang tips kesehatan mental kepada pengikutnya. Video semacam ini tidak hanya membantu individu secara personal, tetapi juga meningkatkan kesadaran kolektif di kalangan Generasi Z. Dampak Negatif TikTok Di sisi lain, TikTok juga memiliki dampak negatif, terutama tekanan sosial untuk memenuhi standar tertentu. Hal ini sering kali menyebabkan perasaan tidak cukup baik, kecemasan sosial, atau bahkan depresi. Remaja yang menggunakan TikTok secara berlebihan cenderung membandingkan diri dengan kreator populer, sehingga merasa tidak puas dengan diri sendiri. Penelitian oleh Saputri (2023) menunjukkan bahwa 62% remaja merasa lebih rendah diri setelah menggunakan TikTok, terutama setelah melihat gaya hidup atau pencapaian kreator. Dampak ini lebih terasa pada perempuan karena standar kecantikan sering menjadi sorotan. Tekanan sosial ini dapat menghambat pengembangan diri dan menurunkan rasa percaya diri. Dalam kasus ekstrem, tekanan ini dapat menyebabkan gangguan kesehatan mental serius, seperti gangguan makan atau kecenderungan menyakiti diri sendiri. TikTok dan Konsumerisme TikTok juga menjadi alat pemasaran yang sangat efektif melalui influencer marketing. Generasi Z mudah terpengaruh oleh ulasan atau rekomendasi produk dari kreator yang mereka kagumi, memicu perilaku konsumtif. Studi Wijoyo et al. (2021) menemukan bahwa lebih dari separuh responden membeli produk setelah melihatnya di TikTok. Strategi pemasaran berbasis tren ini memanfaatkan rasa takut ketinggalan (FOMO) yang sering dialami oleh Generasi Z. Contoh nyata: Tren seperti TikTok made me buy it menunjukkan betapa kuatnya pengaruh platform ini dalam mendorong perilaku konsumtif. Produk seperti alat kecantikan, pakaian, atau gadget yang viral sering terjual habis dalam waktu singkat setelah diiklankan kreator. Privasi dan Tantangan Etis Masalah besar lainnya adalah penggunaan data pengguna oleh TikTok. Sebagai platform berbasis algoritma, TikTok mengumpulkan data pengguna untuk personalisasi konten dan iklan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran tentang privasi, terutama karena Generasi Z sering tidak menyadari risikonya. Menurut Indrayani (2024), hanya 37% Generasi Z yang peduli terhadap privasi data mereka. Mayoritas pengguna menyetujui syarat dan ketentuan tanpa membaca, membuka risiko penyalahgunaan data. Ketidaksadaran ini dapat menyebabkan risiko seperti pencurian identitas atau manipulasi perilaku. Selain itu, algoritma yang terlalu personal menciptakan filter bubble, di mana pengguna hanya melihat konten sesuai minat mereka, membatasi eksplorasi perspektif baru. Kesimpulan TikTok telah membawa perubahan signifikan pada gaya hidup Generasi Z, menciptakan standar baru yang memengaruhi cara mereka berpikir, bertindak, dan berinteraksi. Sementara platform ini menawarkan manfaat dalam kreativitas dan solidaritas sosial, dampak negatif seperti tekanan sosial, konsumtivisme, dan masalah privasi tidak bisa diabaikan. Oleh karena itu, penting bagi Generasi Z menggunakan TikTok dengan bijak. Orang tua, pendidik, dan pembuat kebijakan perlu memberikan edukasi tentang literasi digital dan privasi. TikTok juga perlu mengurangi dampak negatif, misalnya melalui fitur pengaturan waktu layar atau promosi konten positif secara lebih aktif. Daftar Pustaka: 1.  Rahmasari, D., & Salsabila, F. J. (2024). Pengaruh Paparan Media Sosial TikTok terhadap Perilaku Self-Harm pada Remaja. Character Jurnal Penelitian. Retrieved from https://ejournal.unesa.ac.id/index.php/character/article/download/62225/47941 2.   Minza, W. M., & Febriani, A. (2023). Dari Milenial Tentang Milenial: Perspektif Psikologi. Jakarta: Media Indonesia. 3.   Saputri, S. B. (2023). Media Sosial, Pedang Bermata Dua bagi Mental Gen Z. TarFomedia. 4.  Wijoyo, H., Ariyanto, A., & Wongso, F. (2021). Strategi Pemasaran UMKM di Masa Pandemi. Insan Cendekia. 5.   Indrayani, Y. I. (2024). Pengaruh Brand Ambassador dan Iklan pada Media Sosial terhadap Minat Menggunakan Aplikasi Ajaib. UII Repository.

Dafi El Haq Jauhary12 menit