#Citizen Reporter

Volunteerism

PMM Mahasiswa UMM Laksanakan Program Bank Sampah di Desa Kaliombo,Kota Kediri

Kediri, Jawa Timur – Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) yang tergabung dalam Program Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM) melaksanakan kegiatan bertajuk Bank Sampah di Desa Kaliombo, Kecamatan Kota, Kota Kediri. Program ini merupakan bagian dari kontribusi mahasiswa dalam mendukung kebersihan lingkungan dan pengelolaan sampah berbasis masyarakat di wilayah pedesaan. Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa tersebut bertujuan untuk mengaplikasikan hilirisasi hasil penelitian Universitas Muhammadiyah Malang. Dalam kegiatan ini, para mahasiswa membuat dan menyalurkan sepasang bak sampah yang terbagi menjadi dua jenis, yakni organik dan non-organik. Bak sampah tersebut ditempatkan di dua titik strategis, yaitu di depan rumah Ketua RW setempat, Bapak Dimyati, serta di Taman Desa Kaliombo. Penempatan lokasi ini dipilih dengan mempertimbangkan aksesibilitas dan aktivitas masyarakat agar fasilitas ini dapat dimanfaatkan secara optimal. Selain pembuatan bank sampah kelompok kami juga membuat banner yang berisi larangan untuk membuat dan membakar sampah sembarangan hal ini dikarenakan setelah melakukan pengamatan di Lokasi tersebut masih banyak Masyarakat yang membuang sampah dan membakar sampah sembarangan. Sehingga pembuatan banner ini diharapkan dapat membantu mengurangi hal tersebut dikarenakan Ketika orang membaca pesan dari banner tersebut mereka dapat sadar dan tersentuh atas sikap dan perilaku mereka. Tim PMM ini terdiri dari lima mahasiswa UMM, yaitu Erik Erlangga (202210110311330/Koordinator), Eric Estrada (202210110311274/Sekretaris), Nadia Widya A.P. (202210110311355/PDD), Danendra Natha N. (202210110311082/Bendahara), dan Daffa Oxa H. (202210110311252/Penanggung Jawab Perlengkapan). Dengan semangat pengabdian dan tanggung jawab terhadap masyarakat, mereka merancang bak sampah yang fungsional, tahan lama, dan mudah digunakan oleh warga. Pembuatan bak sampah ini merupakan inisiatif dari mahasiswa PMM untuk menyediakan sarana fisik dalam pengelolaan sampah yang lebih tertib di lingkungan desa. Proyek ini difokuskan pada aspek praktik langsung, tanpa kegiatan sosialisasi atau edukasi masyarakat secara langsung, namun tetap membawa dampak positif dengan menyediakan fasilitas yang dapat digunakan dalam jangka panjang. “Kami ingin menghadirkan solusi nyata yang langsung dapat dirasakan manfaatnya oleh warga. Melalui penyediaan bak sampah ini, kami berharap masyarakat bisa mulai terbiasa memilah sampah sesuai jenisnya, sehingga lingkungan desa menjadi lebih bersih dan sehat,” ujar Erik Erlangga selaku Koordinator PMM. Ketua RW setempat, Bapak Dimyati, menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan yang dilakukan oleh mahasiswa UMM. Ia menyebut bahwa kehadiran bak sampah ini sangat membantu warga dalam mengelola sampah rumah tangga, khususnya dalam pemisahan antara sampah organik dan non-organik yang selama ini masih belum optimal. “Kami sangat berterima kasih kepada adik-adik mahasiswa dari UMM. Bak sampah ini sangat berguna bagi lingkungan kami. Semoga ke depannya bisa terus berkembang dan ditiru oleh lingkungan lainnya,” kata Pak Dimyati. Selain berdampak pada lingkungan, program ini juga memperlihatkan semangat kolaborasi antara dunia akademik dan masyarakat. Mahasiswa tidak hanya belajar secara teoritis di kampus, tetapi juga terjun langsung memberikan kontribusi nyata melalui kegiatan pengabdian. Melalui program ini, mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang berharap dapat mendorong kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan melalui tindakan yang sederhana namun berdampak besar. Pembuatan dan penyaluran bak sampah ini menjadi bukti nyata bahwa perubahan bisa dimulai dari langkah kecil yang konsisten. Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan Desa Kaliombo dapat menjadi salah satu contoh desa yang mampu menerapkan pengelolaan sampah dengan baik, serta membuka jalan bagi berbagai inovasi lingkungan lainnya di masa mendatang.

Daffa Oxa Hernanda5 menit
Volunteerism

PMM Mahasiswa di Kediri Laksanakan Program Bank Sampah di Desa Kaliombo

Desa Kaliombo, Kecamatan Kota, Kota Kediri, Jawa Timur – Sebagai bagian dari kegiatan Program Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM), sekelompok mahasiswa dari berbagai jurusan melaksanakan kegiatan pembuatan bak sampah organik dan non-organik di Desa Kaliombo, Kecamatan Kota, Kota Kediri. Program ini bertujuan untuk mendorong kesadaran dan perubahan perilaku masyarakat dalam mengelola sampah secara lebih terorganisir dan ramah lingkungan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di dua lokasi strategis, yaitu di depan rumah Ketua RW setempat, Bapak Dimyati, dan di Taman Desa Kaliombo. Pembuatan bak sampah ini dirancang untuk memudahkan warga dalam memisahkan sampah rumah tangga mereka menjadi dua kategori utama: organik dan non-organik. Dengan adanya bak sampah ini, diharapkan warga dapat lebih mudah dalam mengelola sampah mereka, sehingga dapat memperlancar proses daur ulang dan mengurangi sampah yang tidak terkelola dengan baik. Tim PMM yang terlibat dalam kegiatan ini terdiri dari mahasiswa yang memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing. Erik Erlangga bertindak sebagai Koordinator, memimpin jalannya kegiatan, sementara Eric Estrada berperan sebagai Sekretaris, mengatur administrasi dan dokumentasi kegiatan. Nadia Widya AP sebagai PDD (Publikasi, Dokumentasi dan Design), Danendra Natha N sebagai Bendahara mengelola keuangan, dan Daffa Oxa menangani perlengkapan yang dibutuhkan untuk pembuatan bak sampah. Pembuatan bak sampah ini juga diharapkan dapat memudahkan proses pengelolaan sampah di tingkat desa, dengan harapan bahwa sampah yang dipilah akan lebih mudah diolah atau didaur ulang. Tim PMM mengutamakan desain bak sampah yang praktis, kokoh, dan mudah digunakan, agar masyarakat merasa lebih nyaman dalam menggunakannya. Selain bak sampah tim PMM kami juga membuat sebuah banner yang berisikan larangan membuang dan membakar sampah untuk ditempatkan di salah satu lokasinya. Pembuatan banner ini ditujukan karena memang setelah kami amati masih banyak orang yang membuang dan membakar sampah sembarangan. Hal ini kami amati sering terjadi di wilayah perumahan dari bapak Dimyati selaku ketua RW di Kawasan tersebut. Ketua RW setempat, Bapak Dimyati, menyambut baik inisiatif yang dilakukan oleh para mahasiswa. “Kami sangat mengapresiasi kegiatan ini. Dengan adanya bak sampah di lokasi-lokasi strategis ini, warga menjadi lebih mudah memilah sampah mereka. Program ini sangat bermanfaat bagi kebersihan lingkungan di desa kami, dan kami berharap kegiatan ini bisa berkelanjutan,” ujarnya. Penyerahan proker ini ditemani oleh beliau langsung dan dibantu oleh beberapa orang warga. Kami juga mendaptkan respon terimakasih atas proker kami ini dari warga dan Masyarakat sekitar sehingga membuat kami merasa proker kami berjalan dengan baik. Keberadaan bak sampah organik dan non-organik ini diharapkan dapat mengubah pola pikir dan kebiasaan masyarakat dalam pengelolaan sampah. Proyek ini tidak hanya menjadi inisiatif untuk menjaga kebersihan lingkungan, tetapi juga merupakan langkah awal menuju lingkungan yang lebih sehat dan lebih terjaga. Dengan adanya lingkungan yang baik dan asri maka dapat membantu mennjaga kelestarian lingkungan dan keharmonisan hidup sesame warga. Dengan semangat kerja sama dan dedikasi tinggi, PMM mahasiswa ini berharap kegiatan ini dapat menjadi contoh positif bagi desa-desa lain dalam upaya menjaga kebersihan dan meningkatkan kesadaran tentang pengelolaan sampah yang lebih baik. Proyek ini diharapkan dapat memberikan dampak jangka panjang dalam menciptakan lingkungan yang lebih bersih, rapi, dan ramah lingkungan di Desa Kaliombo.

Daffa Oxa Hernanda4 menit
Hukum

Mahasiswa Hukum UMM Magang Mandiri di Kantor Hukum Agus S. Sugianto & Partners: Belajar Langsung dari Penanganan Kasus Restitusi Tragedi Kanjuruhan

Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (FH UMM) terus berkomitmen mencetak lulusan yang tidak hanya unggul secara teoritis, tetapi juga mumpuni dalam praktik hukum. Salah satu upaya strategisnya adalah mewajibkan mahasiswa mengikuti program magang mandiri yang terkoordinasi oleh Laboratorium FH UMM. Program ini mempertemukan mahasiswa dengan dunia praktik hukum melalui kerja sama dengan berbagai institusi, mulai dari pengadilan, kejaksaan, kepolisian, hingga kantor hukum. Pada semester genap tahun akademik ini, empat mahasiswa—Danendra Natha Nagara (202210110311082), Daffa Oxa Hernanda (202210110311252), Aryawan Dwi Wahyu Putra (202210110311289), dan Revandi Trio Raharjo (202210110311491),  berkesempatan untuk magang di Kantor Advokat & Legal Consultant Agus S. Sugianto, S.H., M.H & Partners. Selama menjalani program magang, para mahasiswa terlibat langsung dalam pendampingan hukum bagi para korban Tragedi Kanjuruhan. Peristiwa kelam yang terjadi pada 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan, Malang, merenggut nyawa 135 orang dan melukai ratusan lainnya, menjadikannya salah satu insiden paling tragis dalam sejarah sepak bola Indonesia dan dunia. Kantor tempat para mahasiswa magang dipercaya menjadi salah satu pihak yang menangani kasus restitutsi bagi 42 keluarga korban dalam upaya menegakkan hak mereka sebagai para pihak yang terdampak. Restitusi sendiri menurut Pasal 1 angka 5 PP Nomor 35 Tahun 2020 merupakan bentuk ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya sebagai akibat langsung dari tindak pidana, dan dapat difasilitasi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dalam kasus ini, Kantor Hukum Agus S. Sugianto & Partners mengajukan permohonan restitusi kepada PT Liga Indonesia Baru (LIB) sebagai penyelenggara kompetisi, mengacu pada sejumlah dasar hukum nasional. Di antaranya adalah: ·    Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (jo. UU No. 31 Tahun 2014), ·   Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2020 tentang Pemberian Kompensasi,  Restitusi dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban ·   Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Restitusi dan Kompensasi bagi Korban Tindak Pidana. Melalui magang ini, para mahasiswa tidak hanya mempelajari seluk-beluk beracara di pengadilan, tetapi juga memahami bagaimana pelaksanaan hak restitusi diatur secara hukum dan prosedural. Mereka mendalami mekanisme yang diatur dalam PERMA No. 1 Tahun 2022, termasuk kewajiban hakim mempertimbangkan penilaian kewajaran dari LPSK serta efisiensi prosedur melalui penggabungan permohonan dalam satu berkas perkara pidana. Permohonan restitusi tersebut diajukan melalui proses hukum dengan Nomor Registrasi Perkara 1/Res.Pid/2024/PN Sby. Dalam putusan tersebut, meskipun Majelis Hakim telah mengabulkan sebagian permohonan restitusi, nilai yang diberikan jauh lebih rendah dari tuntutan awal LPSK, yang mengajukan total sebesar Rp 17,5 miliar. Hakim hanya menetapkan Rp 1,02 miliar sebagai nilai restitusi yang diberikan kepada 72 pemohon. Kemudian pada tingkat banding nilai restitusi menjadi Rp 670 juta. Namun hingga saat ini, restitusi tersebut belum dibayarkan, karena LPSK masih mengalami kebingungan terkait mekanisme pelaksanaan eksekusinya. Sementara dari pihak para korban, segala kelengkapan dan kesiapan telah terpenuhi tinggal menunggu pelaksanaan dari pihak berwenang Melalui magang ini, para mahasiswa tidak hanya mempelajari seluk-beluk beracara di pengadilan, tetapi juga memahami bagaimana pelaksanaan hak restitusi diatur secara hukum dan prosedural. Mereka mendalami mekanisme yang diatur dalam PERMA No. 1 Tahun 2022, termasuk kewajiban hakim mempertimbangkan penilaian kewajaran dari LPSK serta efisiensi prosedur melalui penggabungan permohonan dalam satu berkas perkara pidana. Lebih dari sekadar pendalaman materi hukum, magang ini juga menjadi ajang pembelajaran praktis. Dari proses ini, mahasiswa memperoleh pemahaman mendalam tentang perlindungan hukum terhadap korban, penerapan keadilan restoratif, dan pentingnya peran advokat dalam menjembatani suara korban ke ranah hukum formal. Mahasiswa terlibat dalam observasi proses litigasi, komunikasi hukum dengan klien dan instansi negara, serta menumbuhkan pemahaman etika profesi advokat. Pengalaman ini memperkuat karakter, keterampilan komunikasi, dan jaringan profesional mahasiswa sebagai calon sarjana hukum. Pengalaman magang di Kantor Hukum Agus S. Sugianto & Partners bukan hanya memberi pelajaran dari sisi keilmuan, tetapi juga memperkaya kepekaan sosial terhadap isu-isu kemanusiaan. Keterlibatan dalam penanganan kasus strategis dan berdampak luas seperti restitusi Tragedi Kanjuruhan menjadi bekal penting dalam membentuk mahasiswa hukum yang berintegritas, profesional, dan berpihak pada keadilan.

Aryawan Dwi Wahyu Putra12 menit
Pendidikan

Partisipasi Mahasiswa Magang Mandiri Kelompok 20 Fakultas Hukum Muhammadiyah Malang pada BAKESBANGPOL Kantor Bupati Malang dalam Rangka Akademi Kepemimpinan Muda (AKM) oleh Bidang POLDAGRI BAKESBANGPOL Kabupaten Malang

Akademi Kepemimpinan Muda (AKM) merupakan sebuah program pendidikan dan pembinaan yang dirancang untuk meningkatkan kapasitas kepemimpinan, wawasan kebangsaan, dan partisipasi politik generasi muda. AKM bertujuan mencetak pemimpin muda yang memiliki karakter, integritas, dan pemahaman yang baik tentang nilai-nilai demokrasi, toleransi, dan kebhinekaan. Melalui kegiatan AKM, para peserta yang biasanya berasal dari unsur pelajar, mahasiswa, organisasi kepemudaan, atau komunitas sosial diberikan materi pembelajaran seputar kepemimpinan, manajemen organisasi, komunikasi publik, serta kesadaran berpolitik yang sehat. AKM juga sering memadukan materi teori dengan praktik seperti diskusi kelompok, simulasi kepemimpinan, permainan edukatif, dan studi kasus agar peserta mampu mengasah kemampuan berpikir kritis, problem solving, dan berani mengambil keputusan. Sebagai upaya memperkuat peran generasi muda dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta membekali mereka dengan pemahaman politik yang sehat dan inklusif, Pemerintah Kabupaten Malang melalui Bidang Politik Dalam Negeri (POLDAGRI) Bakesbangpol menyelenggarakan kegiatan Akademi Kepemimpinan Muda (AKM) bertempat di Gedung C FISIP Universitas Brawijaya. Mahasiswa Magang Mandiri Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) yang tergabung dalam Kelompok 20 beranggotakan Aisya Intan Kirana (202210110311206), Tannasya Putri Rahma (202210110311421), Maria Ulfa Nurjanah Nurcholis (202210110311429), Giftia Jasmine Shofiyya (202210110311447), Aarin Indrayana (202210110311448) yang diwakili oleh Tannasya Putri Rahma berkesempatan berpartisipasi aktif dalam kegiatan ini. Akademi Kepemimpinan Muda (AKM) diikuti oleh perwakilan anggota Karang Taruna dari seluruh wilayah Kabupaten Malang dan perwakilan mahasiswa dari beberapa organisasi yang ada di Universitas Brawijaya. Program AKM bertujuan menumbuhkan wawasan politik dan kepemimpinan di kalangan generasi muda agar lebih siap menghadapi dinamika sosial dan politik di lingkungan masyarakat. Dimana para mahasiswa magang ikut berkontribusi dalam membantu penyelenggaraan serta mendampingi peserta selama kegiatan berlangsung. Materi yang disampaikan meliputi "Pendidikan Politik bagi Pelajar" yang disampaikan langsung oleh Bapak Mahyudin, S.T., M.Ling. Kepala Bidang Politik dalam Negeri. Narasumber memberikan pemahaman tentang pentingnya pendidikan politik bagi generasi muda agar memiliki sikap kritis, peduli, dan berpartisipasi aktif dalam pembangunan demokrasi. Selain itu dijelaskan juga tentang apa itu politik, ruang lingkupnya, serta peran politik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Narasumber kemudian menjelaskan mengenai hate speech atau ujaran kebencian yang kerap muncul di ruang publik, termasuk membahas contoh seperti kalimat- kalimat "politik dinasti, politik identitas, politik kotor, dan politik uang" yang perlu dihindari demi menjaga demokrasi yang sehat. Selain pemaparan materi, peserta diajak mengikuti beberapa permainan edukatif untuk memperkuat pemahaman dan melatih kemampuan kepemimpinan, salah satunya adalah permainan membangun jembatan menggunakan sedotan. Dalam permainan ini peserta dikelompokkan dan diminta memilih seorang pemimpin untuk memandu proses pembangunan jembatan, kemudian dilakukan analisis gaya kepemimpinan yang muncul, apakah otoriter, dominan, demokratis, serta bagaimana perilaku anggota kelompok: apakah patuh, kritis, atau justru mengikuti keputusan tanpa diskusi. Permainan penutup mengangkat tema kesetaraan gender dan inklusi sosial, di mana peserta dibagi dalam kelompok untuk menggambar sosok laki-laki dan perempuan lalu mendiskusikan pandangan mereka tentang peran gender dalam kepemimpinan, sehingga nilai-nilai kesetaraan dan sikap inklusif dapat lebih dipahami dan diterapkan di lingkungan masyarakat. Kehadiran mahasiswa magang Fakultas Hukum UMM Kelompok 20 dalam kegiatan ini tidak hanya menambah pengalaman lapangan, tetapi juga memperluas wawasan mereka mengenai dinamika pembelajaran politik di kalangan pemuda. Harapannya, melalui kegiatan ini akan terbangun sinergi yang lebih kuat antara mahasiswa, pemerintah daerah, dan generasi muda Kabupaten Malang dalam mewujudkan masyarakat demokratis yang cerdas serta berkeadilan sosial.

Tannasya Putri Rahma6 menit
Hukum

Dari Ruang Kelas ke Institusi Hukum: Partisipasi Kelompok 20 Mahasiswa Magang Mandiri Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang

Sistem Demokrasi di Indonesia menjadikan Lembaga Legislatif seperti DPR, DPD, dan DPRD menyandang peran krusial dalam proses pengambilan keputusan dan pembuatan kebijakan. Salah satunya menggunakan mekanisme yang disebut dengan Rapat Paripurna. Rapat Paripurna merupakan forum tertinggi dalam pelaksanaan wewenang dan tugas lembaga legislatif terkait pengambilan keputusan-keputusan strategis seperti pengesahan Undang-Undang, pembahasan rancangan peraturan daerah dan lain sebagainya yang berfokus pada pengambilan keputusan internal lembaga. Dalam rangka memberikan pengalaman praktis dan pemahaman mendalam tentang proses legislasi serta penerapan hukum di tingkat daerah, Kelompok 20 Magang Mandiri yang diselenggarakan oleh Laboratorium Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Malang  diberikan kesempatan oleh Kepala Bagian Hukum SETDA Kabupaten Malang untuk mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang. Sekelompok Mahasiswa yang beranggotakan Aisya Intan Kirana dengan NIM 202210110311206 sebagai Koordinator Kelompok, Maria Ulfa Nurjanah Nurcholis NIM 202210110311429 sebagai anggota dan Giftia Jasmine Shoffiya NIM 202210110311447 sebagai anggota mendapatkan kesempatan langsung untuk memahami dinamika dan proses pengambilan keputusan di lembaga legislatif terutama lembaga DPRD. Rapat Paripurna kali ini dilaksanakan dengan Agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Malang terhadap RAPERDA yang berasal dari Bupati Malang serta Penyampaian Pendapat Bupati Malang terhadap RAPERDA yang berasal dari DPRD Kabupaten Malang. Mahasiswa terlibat dalam pengamatan langsung terkait proses pembahasan RAPERDA, mencatat dan menganalisis argumen yang disampaikan oleh Anggota Dewan terkait rancangan peraturan yang akan berdampak besar pada masyarakat. Kegiatan ini menjadi langkah penting bagi Mahasiswa Magang Mandiri Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang dalam pemahaman mengenai bagaimana hukum diterapkan dan diubah di tingkat daerah. Kegiatan ini tidak hanya memperkaya pengalaman akademis mahasiswa, tetapi juga berkontribusi pada peningkatan kualitas layanan publik dan pengambilan keputusan yang lebih baik di daerah sebagai calon praktisi-praktisi hukum yang berkualitas di masa depan.

Maria Ulfa N. Nurcholis4 menit