
Malanghub – Produk hukum dalam esensinya merupakan tajuk dari segala aturan yang dicanangkan oleh badan pemerintahan dengan tujuan untuk menertibkan masyarakat. Produk hukum dijadikan acuan atau pedoman bagi siapa saja dalam lingkup hukum tersebut untuk ditaati. Konsekuensi dalam melanggar atau melakukan penyimpangan pada peraturan perundang-undangan yang sah akan berdampak pada hal yang cukup besar pula bagi kehidupan bermasyarakat yang dikategorikan tidak taat hukum. Oleh karenanya, penyuluhan hukum harus dilakukan oleh badan pemerintahan untuk dapat memastikan bahwa produk hukum yang diciptakan telah sampai hingga pada khalayak masyarakat dalam lingkup hukum tersebut. Penyuluhan hukum sendiri dapat dilakukan mulai dari perangkat desa hingga dapat menyentuh pada tatanan masyarakat secara luas.
Pada kesempatan kali ini, Kelompok 20 Magang Mandiri yang diselenggarakan oleh Laboratorium Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Malang pada Kantor Bupati Malang (Bagian Hukum) yang beranggotakan 3 (tiga) anggota yakni, Aisya Intan Kirana dengan NIM 202210110311206 sebagai Koordinator, Maria Ulfa Nurjannah Nurcholis NIM 202210110311429 sebagai anggota dan Giftia Jasmine Shoffiya NIM 202210110311447 sebagai anggota diberikan kesempatan untuk berpartisipasi dalam Penyuluhan Hukum dengan tajuk “Sosialisasi Penyuluhan Hukum Tahun 2025”.
Pemateri dalam penyuluhan hukum ini berasal dari beberapa instansi yang berkaitan satu sama lain, yakni diantaranya Kepala Sub-Bagian Dokumentasi dan Informasi pada Bagian Hukum instansi Pemerintah Kabupaten Malang, perwakilan instansi DPRD Komisi I Kabupaten Malang, perwakilan instansi Badan Narkotika Nasional Kabupaten Malang, Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Malang. Dalam hal ini berbekal buku panduan terkait “Himpunan Materi Penyuluhan Hukum Pemerintah Kabupaten Malang” yang diberikan kepada setiap peserta yang turut hadir dalam penyuluhan hukum pada Kamis, 13 Maret 2025 yang memuat beberapa materi terkait produk hukum serta pengimplementasiannya.
Sepanjang penyuluhan hukum, materi yang dibahas seputar pada hal Perkawinan, Waris, Poligami, Perceraian, Pembagian Harta Bersama yang diwakili oleh Pengadilan Agama Kabupaten Malang. Pada Badan Narkotika Nasional Kabupaten Malang, materi yang disampaikan oleh perwakilannya seputar pada Peredaran Narkoba, Bahaya Narkoba, Penggolongan Narkotika Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Penyalahgunaan Narkotika, Partisipasi Masyarakat Dalam Mencegah Adanya Peredaran Narkotika, dan Penyalahgunaan Narkotika, Rehabilitasi. Pada perwakilan DPRD Komisi I Kabupaten Malang mengenai Fungsi DPRD menurut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Prinsip Dasar Proses Penyusunan Peraturan Daerah (PERDA), Prinsip Dasar Perumusan Substansi, dan Prinsip Dalam Penerapan Hukum. Penyuluhan ini diselenggarakan secara periodik oleh Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Malang (SETDA Kabupaten Malang) dengan tujuan untuk memberikan edukasi terkait produk-produk hukum serta hal-hal yang berada dalam naungan produk hukum tersebut.
Penyuluhan hukum yang telah diselenggarakan diterima baik oleh masyarakat dibuktikan dengan kehadiran pada waktu penyelenggaraan hingga usainya penyuluhan. Para pemateri menjelaskan setiap materi yang diberikan hingga pada tahap tanya-jawab pada sesi yang telah diberikan. Dalam hal ini, mahasiswa yang diberikan kesempatan untuk turut andil mengikuti keberlangsungan kegiatan ini mendapatkan pembelajaran secara praktis terkait bagaimana pendekatan pemerintahan dalam merangkul dan mengupayakan masyarakat yang berada dalam lingkupnya untuk taat hukum. Tim Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Malang (SETDA Kabupaten Malang) berkontribusi dalam suksesi acara penyuluhan hukum dengan penuh membersamai Kelompok 20 Periode 17 Februari – 1 Juli 2025 Magang Mandiri yang diselenggarakan oleh Laboratorium FH UMM sehingga dalam hal ini, anggota Kelompok 20 mendapat pembelajaran baik secara teoritis maupun secara praktisnya melalui kegiatan Dinas Luar (DL) seperti halnya penyuluhan hukum pada perangkat desa dalam naungan Pemerintah Kabupaten Malang.