Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menciptakan gebrakan besar dalam pendidikan non-formal dengan menggelar Kompetensi Ekstra Siswa Indonesia (KESI UMM) di provinsi Kalimantan Selatan pada 23-25 Januari 2024. Acara yang dihadiri oleh siswa-siswi SMA terpilih, termasuk perwakilan dari SMAN 3 Banjarmasin, SMAN 10 Banjarmasin, SMAN 2 Banjarmasin, SMAN 1 Martapura, dan SMK Telkom Banjarbaru, menghadirkan Tim Fakultas Hukum UMM dengan materi yang tak kalah kontroversial dan relevan: "Hukum bagi Influencer Milenial."
Sorotan acara tidak hanya pada keberhasilan penyelenggaraannya, tetapi juga pada tingginya antusiasme siswa-siswi yang tampak begitu terlibat. Dalam sesi pemaparan materi yang dipandu oleh Cholidah, S.H., M.H., dan Isdian Anggraeny, S.H., M.Kn., siswa-siswi tidak hanya menjadi pendengar pasif, melainkan terlibat aktif dalam sesi tanya jawab. Tim Fakultas Hukum UMM membawa siswa-siswa ke dalam dunia hukum yang kini semakin relevan, dengan fokus pada aspek hukum yang terkait dengan profesi influencer di era milenial.
Topik "Hukum bagi Influencer Milenial" menjadi magnet tersendiri bagi siswa-siswa, yang semakin menyadari peran dominan influencer dalam memengaruhi opini publik melalui media sosial. Pemahaman mendalam tentang regulasi dan tanggung jawab hukum dalam menjalankan profesi sebagai seorang influencer menjadi daya tarik utama. Pertukaran gagasan dan pengetahuan di bidang hukum tidak hanya memberikan dampak positif terhadap pemahaman siswa mengenai tantangan dan peluang di dunia digital, tetapi juga mendorong mereka untuk menerapkan pengetahuan tersebut dalam kehidupan sehari-hari, baik sebagai konsumen maupun sebagai individu aktif di dunia maya.
Melalui kesuksesan KESI UMM di Kalimantan Selatan, UMM semakin memperkuat perannya dalam mendukung pendidikan non-formal dan meningkatkan kompetensi ekstra siswa di seluruh Indonesia. Acara ini tidak hanya menjadi sumber pengetahuan baru bagi siswa-siswa, tetapi juga memberikan inspirasi untuk terus eksplorasi dan terlibat dalam perkembangan hukum yang kian dinamis di era digital ini.
Salam bahagia, salam sehat, dan salam sejahtera bagi kita semua. Mahasiswa UMM telah melaksanakan pembukaan kegiatan Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM) di SD 05 Muhammadiyah Banaran, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Kegiatan pengabdian ini adalah untuk mengaplikasikan Hilirisasi hasil Penelitian Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Kegiatan PMM ini dibawah bimbingan Ibu Hidayah Budi Qur’ani, S.S, M.Pd selaku Dosen Pembimbing Lapang (DPL).
Kegiatan PMM UMM kelompok 116 ini beranggotakan 5 orang diantaranya Oki Kusuma (Koordinasi), Miftahul Huda (Humas), Alwanda Salsabila (Sekretaris), Ratna Fadiyah Arfiani (Bendahara), dan Mahda Amalia (Dokumentasi). PMM yang dilaksanakan oleh kelompok 116 ini memiliki tema “Peningkatan Literasi Berbasis Kearifan Lokal di Sd 05 Muhammadiyah Kota Batu”. Tema ini diusung berdasarkan pada cerita kearifan lokal yang dimiliki oleh Kota Batu sehingga bisa menjadi penunjang peningkatan literasi di Sd 05 Muhammadiyah.
Pembukaan Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM) dilaksanakan di SD 05 Muhammadiyah Batu. Kegiatan ini berjalan secara khidmat dan kondusif. Kegiatan pembukaan PMM ini dihadiri oleh Bapak Supriyanto selaku Kepala Sekolah, dan beberapa Guru di SD 05 Muhammadiyah Batu.
Diharapkan dengan diadakan kegiatan PMM ini, maka dapat menjadi partisipan yang bermanfaat untuk meningkatkan literasi kepada pihak sekolah maupun masyarakat yang terlibat.
Tidur merupakan aktivitas yang mengambil peran yang penting untuk menjaga kestabilan tubuh manusia. Setiap manusia memiliki jam biologis yang mengatur ritme sirkadian yang berperan mengelola kapan kita tidur dan terjaga. Perlu diketahui bahwa ritme sirkadian setiap individu berbeda-beda tetapi cenderung tetap dan konstan. Meskipun seorang individu kekurangan makan dan minum, terkena obat bius, alkohol, atau mengalami kerusakan otak, mekanisme jam biologis tetap memiliki siklus yang relatif tetap. Dapat diartikan jam biologis merupakan mekanisme yang kuat dan tangguh meskipun mendapat pengaruh eksternal.
Jangka waktu tidur yang dibutuhkan setiap individu berbeda-beda tergantung rutinitas yang dilakukan, sehingga memungkinkan terjadinya gangguan tidur. Pada orang normal, gangguan tidur yang berkepanjangan akan mengakibatkan perubahan-perubahan pada siklus tidur, menurunkan daya tahan tubuh, menurunkan prestasi kerja, mudah tersinggung, depresi, kurang konsentrasi, kelelahan, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi keselamatan diri sendiri atau orang lain. (Japardi,2002).
Salah satu gangguan tidur adalah narkolepsi, yaitu keadaan dimana munculnya serangan rasa kantuk tiba-tiba pada siang hari. Penderita narkolepsi biasanya tidak dapat mengendalikan rasa kantuk dalam situasi sehari-hari. Walaupun narkolepsi jarang terjadi, tetapi narkolepsi memiliki dampak yang siginifikan bagi penderitanya, karena bisa memengaruhi kemampuan tubuh untuk mengatur siklus tidur dan terjaga seorang individu yang berdampak pada ternganggunya aktivitas individu sehari-hari.
Terdapat empat gejala narkolepsi. Pertama, seorang individu mengalami serangan kantuk yang bertahap atau mendadak di siang hari. Hal ini dapat mengganggu keseharian individu karena keinginan tidur yang kuat pada indindividu tersebut. Selain itu, seorang individu mengalami katapleksi, yaitu keadaan dimana kondisi lemahnya otot pada saat indivudu saat sedang terjaga. Biasanya terjadi akibat dari emosi yang kuat misalnya ketika seseorang merasakan kemarahan, kegembiraan dan keterkejutan yang memuncak. Katapleksi terjadi pada 60% sampai 70% pasien narkolepsi. Gejala lainnya yaitu paralisis tidur, paralisis tidur seringkali terjadi pada individu yang mengidap narkolepsi. Ini adalah kondisi ketika seseorang tidak mampu menggerakkan anggota badan, sulit bicara, atau harus bernapas dalam-dalam, penderita sepenuhnya sadar, ingat yang dialami. Tapi, kondisi ini seringkali disertai halusinasi. Penderita narkolepsi lebih sering mengalami paralisis tidur daripada individu normal. Gejala yang terakhir yaitu halusinasi hipnagogik, yakni keadaan dimana seorang individu kesulitan membedakan pengalaman menyerupai mimpi dengan kenyataan. Terkadang hal ini terjadi pada awal periode tidur. CITATION Kal10 \l 1033 (Kalat, 2010).
Gejala-gejala narkolepsi seringkali terkait dengan kurangnya oreksin. Pada penderita narkolepsi, terjadi kekurangan sel-sel dalam bagian otak yang disebut hipotalamus yang berfungsi menghasilkan dan melepaskan oreksin. Oreksin berperan dalam mempertahankan keterjagaan pada siklus tidur manusia. Oleh karena itu, seorang individu yang kekurangan oreksin sulit untuk mempertahankan kewaspadaan atau sulit terjaga, yang pada akhirnya mengalami gangguan tidur seperti serangan tidur secara tiba-tiba dan merasa kelelahan berlebihan di siang hari.
Secara teori, narkolepsi bisa disembuhkan dengan obat-obatan yang dapat meningkatkan atau memulihkan kadar eroksin dalam tubuh. Saat ini, obat-obatan yang dapat meningkatkan atau memulihakan oreksin belum sepenuhnya tersedia, pada saat ini, pengobatan dari narkolepsi umumnya menggunakan obat stimulan seperti maltifenidat (Ritalin). Obat ini tidak secara langsung mengatasi kurangnya oreksin dalam tubuh, tetapi obat ini dapat meningkatkan keterjagaan atau kewaspadaan yaitu dengan cara meningkatkan aktivitas dopamin dan norepinefrin.
Dampak dari narkolepsi sangat beragam. Narkolepsi dapat menganggu aktivitas sehari-hari seperti bekerja, belajar, atau bahkan berinteraksi secara sosial karena kesulitan dalam mempertahankan tingkat kewaspadaan dan fokus. Serangan tidur yang datang tiba-tiba dapat mengganggu produktivitas di tempat kerja atau di sekolah, bahkan menyebabkan ketidakmampuan untuk menyelesaikan tugas dengan efektif. Dalam hubungan sosial, narkolepsi dapat menciptakan rasa terisolasi karena kesulitan untuk berpartisipasi dalam kegiatan sosial atau membuat rencana bersama orang-orang sekitar seperti teman dan keluarga.
Dampaknya tidak hanya terbatas pada aktivitas sehari-hari, tapi juga pada aspek kesehatan mental, seperti peningkatan tingkat depresi atau kecemasan akibat pengalaman yang menyulitkan dari gangguan tidur ini. Selain itu, kekhawatiran akan keamanan pribadi atau orang lain juga menjadi pertimbangan serius, misalnya saat menjalankan kendaraan atau bekerja dengan mesin. Semua hal ini membentuk tantangan yang signifikan bagi individu yang mengidap narkolepsi, yang membutuhkan dukungan, pemahaman, serta strategi pengelolaan yang tepat untuk mengatasi dampaknya dalam menjalani kehidupan sehari-hari.
Ada beberapa strategi yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya narkolepsi. Langkah pertama adalah menjaga pola tidur yang teratur dengan cara tidur yang cukup setiap malam. Usahakanlah memiliki jadwal tidur yang konsisten dan memperhatikan waktu tidur yang cukup dalam satu hari. Selain itu, menjaga gaya hidup sehat seperti menerapkan pola makan yang seimbang serta menjaga produktivitas secara fisik seperti rajin berolahraga juga dapat menghasilkan kualitas tidur yang baik.
Langkah selanjutnya yakni mengelola stress dan kecemasan. Mengelola stress sangat berpengaruh terhadap kualitas tidur seseorang, stress yang tidak terkendali dapat mengurangi kualitas tidur. Carilah cara-cara pengelolaan stress yang baik seperti, mengatur prioritas dan membagi waktu dengan baik. Hindarilah tidur siang yang berlebihan yang dapat mengganggu waktu tidur pada malam hari. Jika mengalami gejala yang mengganggu siklus tidur, penting untuk berkonsultasi dengan dokter. Deteksi dini dan diagnosis yang tepat sangat penting untuk penanganan yang efektif. Meskipun tidak ada cara pasti untuk mencegah narkolepsi, langkah-langkah ini dapat membantu menjaga kualitas tidur dan kesehatan.
Sosialisasi pendaftaran atas perizinan suatu umkm yang dilaksanakan oleh Mahasiswa UMMuntuk memenuhi tugas PLKH 1 yang diselenggarakan oleh Lab FH UMM. Ini merupakan suatuaspek yang penting untuk dilakukan, karena pada dasarnya pendaftaran tersebut perlu terhadapsuatu UMKM untuk memberikan kepastian hukumnya yang terintegrasi dalam satu sistem yang sama. Tentunya suatu kepastian hukum tersebut perlu adanya untuk menghindari dinamikaperkembangan dunia usaha yang semakin mudah dengan pemanfaatan teknologi informasi sepertisaat ini juga memunculkan celah terjadinya pelanggaran dalam penggunaan merek. Perbuatantidak bertanggungjawab seperti pembajakan merek dapat menjadi ancaman serius bagi para pelakuUMKM, Merek yang telah didaftarkan perlindungannya dapat menjadi alat bukti yang autentikbagi pemiliknya, sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama padapokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh pihak lain untuk barang/jasa sejenisnya, dan sebagaidasar untuk mencegah pihak lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama padapokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.. Kemudian perkembangan Indonesiajuga menciptakan suatu sistem yang mudah dilakukan oleh UMKM untuk melakukan pendaftaramsuatu UMKM yang telah berbasis digital melalui sitem yang dinamakan OSSPada tanggal 3 November 2023 telah dilakukannya sebuah langkah berupa investigasi kepadasalah satu UMKM yang terletak di sekitar daerah Jl. Margo Basuki, Embong Anyar, Mulyoagung,Kec. Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Pada target sasaran objek investigasi yang dilakukankali ini ialah kepada UMKM atas bentuk dan nama yang tidak asing di telinga secara umum berupawarung madura dengan nama Toko Sumber Rejeki, dari UMKM tersebut memiliki kelebihanberupa rapihnya UMKM dalam menyususn produk yang dijual, UMKM tersebut telah memilikisistem pembayaran digital berupa QRIS, dan lengkapnya persediaan kebutuhan pokok dansekunder yang dibutuhkan oleh masyarakat. Dari hasil investigasi yang kita dapati untukmenanyakan mengenai pendaftaran usahanya mendapatkan suatu data bahwasannya UMKMtersebut belum terdaftar dalam sistem OSS dan belum tahunya bagaimana teknis sistempendaftaran UMKM ke dalam sistem OSS, atas hal tersebut kemudian kita mengambil suatulangkah untuk membuat janji kepada UMKM tersebut pada tanggal 6 November 2023 mengenaisosialisasi dan pendampingan hukum pendaftaran UMKM ke dalam sistem OSS.Tanggal 6 November 2023 telah dilakukan suatu sosialisasi mengenai pendaftaran danpengurusan izin UMKM atas Toko Sumber Rejeki yang dimiliki oleh anak muda yang bernamaAch. Ali Fikri yang berumur 21 Tahun. Pada sosialisasi kali ini kita membahas kepada target atasbeberapa aspek berupa:1. Pengertian UMKM,Pada aspek kali ini kita anggap penting untuk disosialisasikan dikarenakan sebagia suatupemahaman awal kepada target mengenai suatu dasar atas pemahaman UMKM.2. Jenis pendaftaran UMKM, kemudian masuk kepada aspek selanjutnya kita mencoba untukmenjelaskan lebih kerucut kepada jenis-jenis UMKM kepada target sebagai pemahamanmengenai jenis dan bentuk suatu UMKM, yang dimana jenis UMKM yang kitasosialisasilan berupa jenis UMKM atas suatu usaha Mikro dan usaha Makro.3. Keunggulan pendaftaran UMKM, kemudian kita memberikan juga mengenai pemahamankepada target atas keuntungan ketika mendaftarkan usahanya dalam sistem OSS. Dalamaspek ini kita memberikan mengenai keunggulannya berupa: Memberikan sistempenyimpanan data UMKM tersebut yang terintegrasi dalam sistem dan Pendaftaran kedalam sistem OSS yang tidak dikenakan biaya atau gratis.4. Kepastian Hukum UMKM,Dalam aspek ini kita mencoba untuk menjelaskan mengenai legal standing atas pendaftaranUMKM, yang kemudian memberikan kemanfaatan terhadap UMKM tersebut yangmemiliki kepastian hukum apabila didaftarkan dalam sistem.5. Pengertian OSS,Kemudian atas penjabaran diatas kita coba menjelaskan mengenai apa itu OSS yangmerupakan suatu sistem perizinan usaha yang berbasis digital dalam rangka mempermudahkegiatan usaha di dalam negeri.6. Tata cara pendaftaran melalui OSS,Pada tahap ini kita langsung mengarahkan kepada sistem OSS untuk menunjukan danmensosialisasikan mengenai tutorial daftar melalui sistem OSS yang berupa:a) Buka web OSS.GO.IDb) Pilih daftarc) Isi data verifikasid) Isi Passworde) Pendaftaran berhasilf) Login OSSg) Masuk Dasbord OSS7. Syarat dalam pendaftaran dalam sistem OSS,Kemudian tahap selanjutnya kita mensosialisasikan mengenai syarat pendfataran dalamsistem OSS berupa:a) NIKb) No HPc) Alamat Emaild) NPWP Pribadie) Akta dan Pengesahannya (apabila berbentuk badan usaha)Berangkat dari hal ini kemudian target merasa tertarik dan terbantu untuk mendaftarkan UMKMnya ke dalam sistem OSS atas sosialisasi yang dilakukan.
Kabupaten Malang – Empat orang mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang yaitu Karisma Gopinda Sari, Verina Arva Derissa, Balqis Salsabila, dan Luthfiyah Yuris telah mengadakan kegiatan sosialisasi prosedur pendaftaran izin usaha guna mendapatkan legalitas perizinan dan berusaha dan sertifikasi pendukung lainnya yang sudah dipermudah oleh Pemerintah melalui website Online Single Submission (OSS). Sosialisasi ini bertempat di salah satu rumah warga desa Tumpang yang merupakan salah satu anggota Komunitas UMKM Desa Tumpang pada Sabtu (28/10/23).
Dalam kegiatan tersebut, ibu Maria Ulfa Muantabbekk selaku ketua Komunitas UMKM desa Tumpang menyampaikan bahwa peserta sosialisasi yang berpartisipasi terdiri dari 5 (lima) orang pelaku usaha UMKM yang usaha nya belum didaftarkan dan kurang dari 15 (lima belas) pelaku UMKM yang sudah didaftarkan yang turut hadir di dalam sosialisasi ini. Beliau juga menyampaikan bahwa didalam komunitas UMKM tersebut juga sering mengadakan perkumpulan guna membahas mengenai perkembangan UMKM mereka, serta diadakan sosialisasi serta pendampingan untuk fasilitas pendaftaran perizinan usaha melalui OSS yang di agendakan setiap bulannya.
Dengan adanya hal itu, mahasiswi dari Universitas Muhammadiyah Malang diberikan kesempatan untuk melakukan sosialisasi terkait perizinan berusaha. Dijelaskan bahwa OSS RBA adalah Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik yang diselenggarakan oleh Lembaga OSS guna penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko berdasarkan tingkat Risiko kegiatan usaha, dalam kesempatan ini dijelaskan pula tentang KBLI 2020 tentang pengklasifikasian jenis usaha. Mahasiswi juga melakukan pendampingan guna membantu para pelaku UMKM yang belum mendaftarkan usahanya agar usaha yang dijalankan berorepasi secara sah dan mendapatkan perlindungan hukum serta mudah memperoleh izin dan hal ini adalah prioritas untuk memperoleh izin atau sertifikasi pendukung lainnya. Selain itu, usaha yang telah didaftarkan akan mendapatkan kepercayaan dari pelanggan sehingga pelaku usaha akan mendapatkan keuntungan dari usahanya.
Menurut Ibu Istiani Masrukah salah satu pelaku usaha yang tergabung dalam komunitas UMKM yang hadir pada kegiatan tersebut menyampaikan, dengan adanya kegiatan seperti sosialisasi pendaftaran perizinan usaha UMKM bisa menambahkan pengetahuan baru bagi mereka yang sedang merintis usahanya dan belum mengurus perizinan, beliau juga menambahkan “Kegiatan seperti ini sangat membantu para pelaku usaha baru dan bermanfaat untuk kemajuan UMKM di desa kita.” Katanya.