
Sosialisasi pendaftaran atas perizinan suatu umkm yang dilaksanakan oleh Mahasiswa UMM
untuk memenuhi tugas PLKH 1 yang diselenggarakan oleh Lab FH UMM. Ini merupakan suatu
aspek yang penting untuk dilakukan, karena pada dasarnya pendaftaran tersebut perlu terhadap
suatu UMKM untuk memberikan kepastian hukumnya yang terintegrasi dalam satu sistem yang sama. Tentunya suatu kepastian hukum tersebut perlu adanya untuk menghindari dinamika
perkembangan dunia usaha yang semakin mudah dengan pemanfaatan teknologi informasi seperti
saat ini juga memunculkan celah terjadinya pelanggaran dalam penggunaan merek. Perbuatan
tidak bertanggungjawab seperti pembajakan merek dapat menjadi ancaman serius bagi para pelaku
UMKM, Merek yang telah didaftarkan perlindungannya dapat menjadi alat bukti yang autentik
bagi pemiliknya, sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada
pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh pihak lain untuk barang/jasa sejenisnya, dan sebagai
dasar untuk mencegah pihak lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada
pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.. Kemudian perkembangan Indonesia
juga menciptakan suatu sistem yang mudah dilakukan oleh UMKM untuk melakukan pendaftaram
suatu UMKM yang telah berbasis digital melalui sitem yang dinamakan OSS
Pada tanggal 3 November 2023 telah dilakukannya sebuah langkah berupa investigasi kepada
salah satu UMKM yang terletak di sekitar daerah Jl. Margo Basuki, Embong Anyar, Mulyoagung,
Kec. Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Pada target sasaran objek investigasi yang dilakukan
kali ini ialah kepada UMKM atas bentuk dan nama yang tidak asing di telinga secara umum berupa
warung madura dengan nama Toko Sumber Rejeki, dari UMKM tersebut memiliki kelebihan
berupa rapihnya UMKM dalam menyususn produk yang dijual, UMKM tersebut telah memiliki
sistem pembayaran digital berupa QRIS, dan lengkapnya persediaan kebutuhan pokok dan
sekunder yang dibutuhkan oleh masyarakat. Dari hasil investigasi yang kita dapati untuk
menanyakan mengenai pendaftaran usahanya mendapatkan suatu data bahwasannya UMKM
tersebut belum terdaftar dalam sistem OSS dan belum tahunya bagaimana teknis sistem
pendaftaran UMKM ke dalam sistem OSS, atas hal tersebut kemudian kita mengambil suatu
langkah untuk membuat janji kepada UMKM tersebut pada tanggal 6 November 2023 mengenai
sosialisasi dan pendampingan hukum pendaftaran UMKM ke dalam sistem OSS.
Tanggal 6 November 2023 telah dilakukan suatu sosialisasi mengenai pendaftaran dan
pengurusan izin UMKM atas Toko Sumber Rejeki yang dimiliki oleh anak muda yang bernama
Ach. Ali Fikri yang berumur 21 Tahun. Pada sosialisasi kali ini kita membahas kepada target atas
beberapa aspek berupa:
1. Pengertian UMKM,
Pada aspek kali ini kita anggap penting untuk disosialisasikan dikarenakan sebagia suatu
pemahaman awal kepada target mengenai suatu dasar atas pemahaman UMKM.
2. Jenis pendaftaran UMKM, kemudian masuk kepada aspek selanjutnya kita mencoba untuk
menjelaskan lebih kerucut kepada jenis-jenis UMKM kepada target sebagai pemahaman
mengenai jenis dan bentuk suatu UMKM, yang dimana jenis UMKM yang kita
sosialisasilan berupa jenis UMKM atas suatu usaha Mikro dan usaha Makro.
3. Keunggulan pendaftaran UMKM, kemudian kita memberikan juga mengenai pemahaman
kepada target atas keuntungan ketika mendaftarkan usahanya dalam sistem OSS. Dalam
aspek ini kita memberikan mengenai keunggulannya berupa: Memberikan sistem
penyimpanan data UMKM tersebut yang terintegrasi dalam sistem dan Pendaftaran ke
dalam sistem OSS yang tidak dikenakan biaya atau gratis.
4. Kepastian Hukum UMKM,
Dalam aspek ini kita mencoba untuk menjelaskan mengenai legal standing atas pendaftaran
UMKM, yang kemudian memberikan kemanfaatan terhadap UMKM tersebut yang
memiliki kepastian hukum apabila didaftarkan dalam sistem.
5. Pengertian OSS,
Kemudian atas penjabaran diatas kita coba menjelaskan mengenai apa itu OSS yang
merupakan suatu sistem perizinan usaha yang berbasis digital dalam rangka mempermudah
kegiatan usaha di dalam negeri.
6. Tata cara pendaftaran melalui OSS,
Pada tahap ini kita langsung mengarahkan kepada sistem OSS untuk menunjukan dan
mensosialisasikan mengenai tutorial daftar melalui sistem OSS yang berupa:
a) Buka web OSS.GO.ID
b) Pilih daftar
c) Isi data verifikasi
d) Isi Password
e) Pendaftaran berhasil
f) Login OSS
g) Masuk Dasbord OSS
7. Syarat dalam pendaftaran dalam sistem OSS,
Kemudian tahap selanjutnya kita mensosialisasikan mengenai syarat pendfataran dalam
sistem OSS berupa:
a) NIK
b) No HP
c) Alamat Email
d) NPWP Pribadi
e) Akta dan Pengesahannya (apabila berbentuk badan usaha)
Berangkat dari hal ini kemudian target merasa tertarik dan terbantu untuk mendaftarkan UMKM
nya ke dalam sistem OSS atas sosialisasi yang dilakukan.
