• Beranda
  • Berita
    Semua Berita
  • Kontak
  • Daftar
  • Masuk

Cari disini

×
Beranda / Berita / Mahasiswa Hukum UMM Magang Mandiri di Kantor Hukum Agus S. Sugianto & Partners: Belajar Langsung dari Penanganan Kasus Restitusi Tragedi Kanjuruhan

Mahasiswa Hukum UMM Magang Mandiri di Kantor Hukum Agus S. Sugianto & Partners: Belajar Langsung dari Penanganan Kasus Restitusi Tragedi Kanjuruhan

Aryawan Dwi Wahyu Putra in Hukum
  • Senin, 30 Juni 2025 04:43:34
  • 12menit

Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (FH UMM) terus berkomitmen mencetak lulusan yang tidak hanya unggul secara teoritis, tetapi juga mumpuni dalam praktik hukum. Salah satu upaya strategisnya adalah mewajibkan mahasiswa mengikuti program magang mandiri yang terkoordinasi oleh Laboratorium FH UMM. Program ini mempertemukan mahasiswa dengan dunia praktik hukum melalui kerja sama dengan berbagai institusi, mulai dari pengadilan, kejaksaan, kepolisian, hingga kantor hukum. Pada semester genap tahun akademik ini, empat mahasiswa—Danendra Natha Nagara (202210110311082), Daffa Oxa Hernanda (202210110311252), Aryawan Dwi Wahyu Putra (202210110311289), dan Revandi Trio Raharjo (202210110311491),  berkesempatan untuk magang di Kantor Advokat & Legal Consultant Agus S. Sugianto, S.H., M.H & Partners.

Selama menjalani program magang, para mahasiswa terlibat langsung dalam pendampingan hukum bagi para korban Tragedi Kanjuruhan. Peristiwa kelam yang terjadi pada 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan, Malang, merenggut nyawa 135 orang dan melukai ratusan lainnya, menjadikannya salah satu insiden paling tragis dalam sejarah sepak bola Indonesia dan dunia. Kantor tempat para mahasiswa magang dipercaya menjadi salah satu pihak yang menangani kasus restitutsi bagi 42 keluarga korban dalam upaya menegakkan hak mereka sebagai para pihak yang terdampak.

Restitusi sendiri menurut Pasal 1 angka 5 PP Nomor 35 Tahun 2020 merupakan bentuk ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya sebagai akibat langsung dari tindak pidana, dan dapat difasilitasi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dalam kasus ini, Kantor Hukum Agus S. Sugianto & Partners mengajukan permohonan restitusi kepada PT Liga Indonesia Baru (LIB) sebagai penyelenggara kompetisi, mengacu pada sejumlah dasar hukum nasional. Di antaranya adalah:

·    Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (jo. UU No. 31 Tahun 2014),

·   Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2020 tentang Pemberian Kompensasi,  Restitusi dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban

·   Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Restitusi dan Kompensasi bagi Korban Tindak Pidana.

Melalui magang ini, para mahasiswa tidak hanya mempelajari seluk-beluk beracara di pengadilan, tetapi juga memahami bagaimana pelaksanaan hak restitusi diatur secara hukum dan prosedural. Mereka mendalami mekanisme yang diatur dalam PERMA No. 1 Tahun 2022, termasuk kewajiban hakim mempertimbangkan penilaian kewajaran dari LPSK serta efisiensi prosedur melalui penggabungan permohonan dalam satu berkas perkara pidana.

Permohonan restitusi tersebut diajukan melalui proses hukum dengan Nomor Registrasi Perkara 1/Res.Pid/2024/PN Sby. Dalam putusan tersebut, meskipun Majelis Hakim telah mengabulkan sebagian permohonan restitusi, nilai yang diberikan jauh lebih rendah dari tuntutan awal LPSK, yang mengajukan total sebesar Rp 17,5 miliar. Hakim hanya menetapkan Rp 1,02 miliar sebagai nilai restitusi yang diberikan kepada 72 pemohon. Kemudian pada tingkat banding nilai restitusi menjadi Rp 670 juta. Namun hingga saat ini, restitusi tersebut belum dibayarkan, karena LPSK masih mengalami kebingungan terkait mekanisme pelaksanaan eksekusinya. Sementara dari pihak para korban, segala kelengkapan dan kesiapan telah terpenuhi tinggal menunggu pelaksanaan dari pihak berwenang

Melalui magang ini, para mahasiswa tidak hanya mempelajari seluk-beluk beracara di pengadilan, tetapi juga memahami bagaimana pelaksanaan hak restitusi diatur secara hukum dan prosedural. Mereka mendalami mekanisme yang diatur dalam PERMA No. 1 Tahun 2022, termasuk kewajiban hakim mempertimbangkan penilaian kewajaran dari LPSK serta efisiensi prosedur melalui penggabungan permohonan dalam satu berkas perkara pidana.

Lebih dari sekadar pendalaman materi hukum, magang ini juga menjadi ajang pembelajaran praktis. Dari proses ini, mahasiswa memperoleh pemahaman mendalam tentang perlindungan hukum terhadap korban, penerapan keadilan restoratif, dan pentingnya peran advokat dalam menjembatani suara korban ke ranah hukum formal. Mahasiswa terlibat dalam observasi proses litigasi, komunikasi hukum dengan klien dan instansi negara, serta menumbuhkan pemahaman etika profesi advokat. Pengalaman ini memperkuat karakter, keterampilan komunikasi, dan jaringan profesional mahasiswa sebagai calon sarjana hukum.

Pengalaman magang di Kantor Hukum Agus S. Sugianto & Partners bukan hanya memberi pelajaran dari sisi keilmuan, tetapi juga memperkaya kepekaan sosial terhadap isu-isu kemanusiaan. Keterlibatan dalam penanganan kasus strategis dan berdampak luas seperti restitusi Tragedi Kanjuruhan menjadi bekal penting dalam membentuk mahasiswa hukum yang berintegritas, profesional, dan berpihak pada keadilan.

Tag :

Citizen ReporterPengabdian MasyarakatMinat & BakatTrue Story

Bagikan :

Aryawan Dwi Wahyu Putra

    Mungkin Anda Tertarik

    1.

    Tingkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat, PMM UMM Berikan Edukasi Mengenai SPP-IRT
    Sholahuddin Al-Fatih in Hukum
    • Sabtu, 27 Maret 2021
    • 3 menit

    2.

    Tegas, Dosen FH UMM Tolak Isu Perpanjangan Masa Jabatan Presiden dalam Amandemen Konstitusi
    Sholahuddin Al-Fatih in Hukum
    • Selasa, 6 April 2021
    • 3 menit

    3.

    Bersiap Jadi Anotator, Dosen FH UMM Ikuti Workshop Bersama Komisi Yudisial RI
    Sholahuddin Al-Fatih in Hukum
    • Sabtu, 17 April 2021
    • 3 menit

    4.

    Gemar Menulis Artikel Ilmiah Hukum, Dosen FH UMM Terbitkan Buku
    Sholahuddin Al-Fatih in Hukum
    • Minggu, 25 April 2021
    • 3 menit
    © 2025 Malanghub . Made with , Designed byW3layouts