#Prestasi

Hukum

Mahasiswa UMM sosialisasi terkait pentingnya SPP-IRT kepada masyarakat yang memiliki usaha rumah tangga

pada hari Selasa 11 November 2025 Mahasiswa UMM dari Fakultas Hukum melakukan sosialisasi SPP-IRT kepada Masyarakat yang memiliki usaha dibidang pembuatan snack atau oleh oleh di Malang yang dimana dalam konteks olahan rumah tangga, salah satunya kepada Bapak Irfa'i. Bapak Ir’fai salah satu pembuat olahan rumah tangga yang dibuatnya yaitu aneka macam keripik. Dan juga bapak Irfa’I  berkedudukan di Jalan Margobasuki gang 07 Ulil Absor Kota Malang. yang dimana Mahasiswa UMM beranggotakan 5 orang untuk penyuluhan pentingnya pendaftaran SPP-IRT untuk produksi rumah tangga. Kegiatan ini merupakan kegiatan yang sangat produktif selain salah satu tugas yang diberikan oleh kampus melalui salah satu program pembelajaran  wajib kampus kegiatan ini juga dapat membangun minat warga masyarakat untuk mengetahui bahwa adanya pendaftaran SPP-IRT untuk olahan rumah tangganya.  SPP-IRT sendiri diatur dalam Undang Undang BPOM Nomor 4 Tahun 2024 dan kegunaan SPP-IRT sendiri yaitu untuk memastikan keamanan pangan dari usaha rumahan.

Khabib Fatkhur Rizqy2 menit
Hukum

MAHASISWA UMM SOSIALISASI TERKAIT SPP-IRT KEPADA PELAKU UMKM

telah dilakukannya sosialisasi terkait pendaftaran SPP-IRT kepada pelaku UMKM yang dimana sangat penting bagi pelaku usaha rumah tangga,dikarenakan SPP IRT merupakan syarat wajib bagi pelaku usaha yang dimana memproduksi usaha dirumahnya dan dipasarkan kepada semua orang baik itu ke toko kecil maupun di rumahnya sendiri,kali ini kami melakukan sosialisasi kepada ibu Nurdjannah yang dimana ibu Nurdjannah memiliki banyak sekali aneka usaha rumah tangga nya. namun ada yang menarik disini ibu nurdjannah membuat keripik tempe yang beraneka rasa ada juga keripik keripik lainnya. SPP-IRT sendiri diatur dalam Peraturan Badan POM RI nomor 22Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga.

Achmad Billy Badruzzaman1 menit
Pendidikan

Wendit Wonder Walks: Kolaborasi Edukatif Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Malang dan New Wisata Wendit, Kunjungi 30 Sekolah di Malang

Malang, 5 Juli 2025 – Dalam upaya mempromosikan event edukatif Wendit Wonder Walks, New Wisata Wendit berkolaborasi dengan Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) untuk menyelenggarakan rangkaian promosi kreatif yang menyasar 30 sekolah dasar (SD/MI) di Kabupaten dan Kota Malang. Rangkaian kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan konsep petualangan edukatif yang diusung oleh Mahasiswa Ilmu Komunikasi UMM, bertemakan “Wendit Wonder Walks” sebuah event yang menggabungkan pengalaman wisata alam dengan pembelajaran interaktif bagi anak-anak usia sekolah dasar. Dalam event ini, peserta diajak mengeksplorasi berbagai zona edukatif yang ada di kawasan New Wisata Wendit, mulai dari fauna lokal, eksperimen sederhana, hingga edukasi lingkungan. Mahasiswa Ilmu Komunikasi UMM berperan aktif dalam menyusun strategi komunikasi, desain promosi, serta kegiatan roadshow ke sekolah-sekolah. Sinergi ini menjadi langkah baru dalam memperkuat branding Wendit sebagai destinasi wisata edukatif keluarga. Dampak yang diberikan nantinya New Wisata Wendit bukan hanya dikenal sebagai tempat wisata air, tetapi juga sebagai ruang belajar yang menyenangkan bagi anak-anak. Event Wendit Wonder Walks dijadwalkan akan berlangsung selama bulan Juli 2025, dengan berbagai rangkaian kegiatan seperti feeding monkey, kotak misteri, eksperimen filter air dan mini show Dengan sinergi antara dunia akademik dan pelaku pariwisata lokal, Wendit Wonder Walks diharapkan menjadi contoh inovatif promosi wisata yang edukatif dan berdampak luas bagi masyarakat.

Arya Nabila Revina2 menit
Pendidikan

Kekuatan Doa Orang Tua, Antarkan Dosen FH UMM Mengajar Keliling Dunia

Fatih, begitu ia biasa disapa. Pria kelahiran Gresik, 33 tahun lalu ini, merupakan dosen di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang sejak tahun 2017 silam. Fatih, yang merupakan alumni jenjang pendidikan formal dalam negeri, menuntaskan seluruh jenjang pendidikan formalnya di Indonesia.   Jenjang S1 dan S3 ia tuntaskan dari Universitas Brawijaya, sedangkan jenjang S2nya ia habiskan di Surabaya, tepatnya di Universitas Airlangga. Namun, jangan salah, lulusan dalam negeri juga bisa berkiprah hingga luar negeri. Fatih telah membuktikannya.   "Alhamdulillah, di era borderless seperti sekarang, tidak ada batasan, bahwa yang bisa mengajar di LN (Luar Negeri-red), adalah hanya bagi mereka yang merampungkan studi dari LN. Saya memulai abroad sekitar Tahun 2023 silam, dimana saat itu saya mengikuti DDA Camp di Tallin, Estonia. Tepatnya di daerah Viljandi." Ungkap Fatih memulai kisahnya.   Seperti diberitakan oleh beberapa media, salah satunya di Radar Malang, Fatih mengisahkan keberaniannya abroad karena berkat doa dan dukungan orang tua. Fatih yang asli desa, di pantura Jawa Timur, tepatnya di Gresik, berani bermimpi untuk mengajar di luar negeri.   "Ibu saya lulusan sekolah dasar, mungkin dulu namanya Sekolah Rakyat ya. Tapi beliau selalu mendoakan saya, mendoakan anak cucunya agar punya mimpi besar. Alhamdulillah, selepas dari Estonia, tahun 2023 saya ke Portugal dan Malaysia. Lalu di awal tahun 2025 saya ke Uzbekistan." Lanjut Fatih   Dalam setiap kesempatan mengajar tersebut, Fatih bercerita mengenai Hukum Tata Negara, Konstitusi dan Pemilu di Indonesia. Tiga topik tersebut merupakan topik yang menjadi ranting keilmuan Fatih.   "Iya saya tidak mungkin cerita apa yang saya tidak kuasai kan. Mayoritas tentang tiga hal itu. Ada banyak yang unik, misalnya di Estonia, saya bertemu dengan peserta dari Meksiko yang mengagumi sudut pandang penghimpunan zakat dalam ibadah umat Islam, dimana zakat dikumpulkan dan disalurkan lagi kepada fakir miskin dan mustahik zakat, bukan disimpan oleh pemuka agamanya. Lalu di Uzbekistan dan Malaysia, saya bertemu dengan banyak peserta yang kagum dengan kebebasan berpendapat di Indonesia, terutama dalam bentuk demonstrasi, karena mahasiswa disana dilarang demonstrasi." Pungkas Fatih   Pengalaman mengajar keliling dunia tersebut sekaligus menjadi pengalaman berharga, bagi anak kampung, yang dibesarkan dari keluarga petani, dengan segala keterbatasan yang ia miliki. Fatih tumbuh tanpa privilege, tanpa akses mumpuni ke sumber referensi, bahkan Fatih baru bisa mengoperasikan komputer saat duduk di kelas VII SMP dan mulai belajar bahasa Inggris juga di bangku yang sama. Namun, kegigihan ditambah doa orang tua adalah booster untuk menjemput takdir. Usaha tak akan mengkhianati hasil. 

Muh Studies4 menit
Opini

Peradilan Digital Tanpa Celah: Urgensi Perlindungan Data Persidangan Online di Mahkamah Agung Republik Indonesia

Oleh: Ganjar Prima Anggara (Hakim Pengadilan Negeri Fakfak) Sejak pandemi Covid-19, perubahan besar dalam pergeseran pelayanan digital kepada masyarakat telah banyak dilakukan oleh setiap instansi pemerintahan, tidak terkecuali pelayanan di lembaga Yudikatif Republik ini. Jauh sebelum pandemi, tepatnya sejak bulan Oktober tahun 2010, melalui Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035, Mahkamah Agung Republik Indonesia telah membuat langkah progresif lebih awal dengan perencanaan dan pengelolaan peradilan berbasis teknologi informasi secara terpadu. Hal ini berdasarkan cita mulia Mahkamah Agung Republik Indonesia yang ingin menjadikan instansinya sebagai motor utama percontohan digitalisasi pelayanan, dengan mengedepankan pengelolaan Peradilan berbasis teknologi informasi secara terpadu (Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010- 2035, 2010).   Pada dasarnya, peradilan berbasis teknologi informasi ini dimaksudkan untuk memandu perubahan dinamika sosial masyarakat yang terjadi secara radikal, baik secara langsung ataupun tidak langsung, proses kerja peradilan pun harus mengikutinya berdasarkan payung hukum progresif yang sudah dipersiapkan. Atas pijakan itulah salah satu pilar penting implementasi misi Mahkamah Agung Republik Indonesia berupa memberikan pelayanan hukum yang dapat dijangkau oleh seluruh pencari keadilan di Indonesia dapat diwujudkan.   Untuk mencapai tujuan tersebut, berbagai upaya telah dilakukan Mahkamah Agung Republik Indonesia mulai dari penerbitan dasar hukum untuk mengimplementasikan digitalisasi peradilan, hingga responsifitas lembaga terhadap percepatan teknologi informasi, yang diantaranya dilakukan sebagaimana langkah berikut ini berikut ini:   Diterbitkannya Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan yang dijadikan dasar Mahkamah Agung Republik Indonesia membangun Aplikasi penunjang berupa Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) melalui payung hukum terbarunya yakni Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 71/KMA/SK/IV/2019. Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik juga turut mendukung proses hibridisasi peradilan berbasis Teknologi Informasi, dimana Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 129/KMA/SK/VIII/2019 Tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik yang selanjutnya menjadi dasar hukum pengimplementasian e-court; Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik sebagai dasar adanya program e-litigasi di persidangan perdata; Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana secara elektronik. Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PERMA Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik. Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik.   Selain payung hukum implementasi teknis digitalisasi peradilan, Mahkamah Agung Republik Indonesia juga telah melakukan beberapa peningkatan fungsi pada sistem pendukungnya yakni sistem direktori Putusan (saat ini versi 3), standarisasi website, tanda tangan elektronik pada salinan putusan melalui aplikasi e-court, Pengembangan Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) Mahkamah Agung, maupun berbagai program berbasis teknologi informasi lainnya yang Mahkamah Agung Republik Indonesia lakukan untuk mengupayakan kemudahan akses bagi para pencari keadilan.   Namun, sejumlah kendala masih mengiringi proses digitalisasi peradilan di Indonesia. Tantangan tersebut yakni terkait dengan kesiapan infrastruktur, regulasi, dan kompetensi sumber daya manusia di lingkungan peradilan. (Andi Saputra, 2020). Selain itu, sebagaimana hasil wawancara penulis dengan Liza Farihah, Direktur Eksekutif LeIP (Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan) tanggal 27 Januari 2022 , juga memaparkan data bahwa modernisasi peradilan saat ini masih dibayangi permasalahan, mulai dari : Pertama, tidak meratanya akses internet di seluruh wilayah hukum badan peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia, karena kendala geografis; Kedua, Masih kurangnya regulasi yang membahas hukum acara pada persidangan secara elektronik; Ketiga Keamanan data dalam persidangan secara elektronik masih harus dimutakhirkan sesuai kebutuhan persidangan.   Selain daripada hal tersebut, penulis juga menemukan pembahasan lebih lanjut terkait dengan permasalahan ketiga yang dipaparkan Liza Farihah, direktur eksekutif LeIP, yakni terkait dengan keamanan data, dimana Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Badan Penelitian dan Pengembangan SDM Puslitbang Aptika dan IKP, sempat membahas strategi implementasi regulasi perlindungan data pribadi di indonesia, namun dalam penelitiannya, terbatas pada pembahasan secara umum mengenai keamanan data pribadi untuk media sosial seperti twitter, instagram, dan facebook . Dengan kata lain, belum ada pembahasan mengenai media yang lazim digunakan dalam persidangan di dunia peradilan. Padahal sejak pandemi hingga saat ini, persidangan di peradilan Indonesia, sudah menggunakan media online untuk sidang, seperti Zoom Meeting, Google Meet, dan platform lain sejenisnya, yang setiap penggunaannya, dilakukan dengan perekaman dan pendokumentasian. Sering kali juga hasil rekam tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam bundel arsip perkara. Selain itu, sebagaimana surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1-144/KMA/I/2011, tentang pedoman pelayanan informasi di Pengadilan, hasil rekam persidangan tersebut, seharusnya dapat dikategorisasikan sebagai bagian informasi yang wajib dikelola pengadilan dan Mahkamah Agung Republik Indonesia, baik itu sebagai informasi yang wajib tersedia yang setiap saat dapat diakses oleh publik ataupun informasi yang dikecualikan / dirahasiakan. Namun sampai saat ini belum pernah ada pengaturan lebih lanjut mengenai media perekaman persidangan. Padahal, saat ini sangat marak peretasan akun yang memungkinkan bocornya data rahasia, tidak terkecuali pada aplikasi Zoom Meeting. Hal tersebut sesuai dengan data pada CNBC Indonesia yang menyebutkan sekitar 530 ribu password dan detail aplikasi zoom telah diperjualbelikan di Dark Web (Andi Roy, 2022). Hal ini tentunya sangat membahayakan bagi perlindungan data peradilan, yang hingga hari ini masih menjadikan platform video online tersebut untuk proses persidangan tanpa adanya server yang langsung dikelola di Mahkamah Agung Republik Indonesia. oleh karenanya, butuh pembaharuan yang mengatur perihal permasalahan tersebut.   Upaya modernisasi peradilan di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang berbasiskan teknologi Informasi, seharusnya tidak mungkin dilakukan secara parsial atau sebagian saja . Akan tetapi modernisasi peradilan harus dilaksanakan secara serentak, bersama-sama dan berdasarkan pada suatu strategi yang sistemik, holistis maupun integral. Berdasarkan hal tersebut, penulis menilai perlunya konsepsi solusi yang dapat mengatasi permasalahan tersebut, salah satunya dapat memutahirkan Sistem Terpadu Keamanan Data Peradilan, dimana Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat melakukan langkah-langkah berikut : Memperbaharui Payung Hukum Keamanan Data Peradilan terpadu di Internal Mahkamah Agung Republik Indonesia. Saat ini Mahkamah Agung Republik Indonesia belum memiliki pengaturan internal secara khusus mengenai pengelolaan keamanan data peradilan dan hanya mendasarkan pada ketentuan umum berupa Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), maupun Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) terkait publikasi informasi publik. Sehingga langkah pembaharuan pembentukan regulasi interal Mahkamah Agung Republik Indonesia ini dinilai menjadi pijakan awal penting yang harus dilakukan. Dimana regulasi internal tersebut juga harus mengatur mengenai penggunaan aplikasi resmi untuk persidangan online hingga bagaimana pedoman pengarsipan dokumentasi elektronik itu dalam bundel berkas perkara; Menjalin kerjasama dengan perusahaan penyedia platform aplikasi video conference yang digunakan untuk persidangan. Kerjasama tersebut dilakukan untuk 1. memastikan perlindungan data peradilan yang menggunakan aplikasi milik orang luar; 2. Memastikan prosedur pengelolaan data yang tepat terhadap aplikasi video conference untuk digunakan di persidangan; 3. Apabila tidak dapat mengelola server secara langsung terhadap penggunan aplikasi video conference di persidangan milik pihak lain, maka harus diatur juga pengelolaan server untuk back up dan penyimpanan data didalam poin kerjasamanya; Penguatan kewenangan Tim Informasi Teknologi Mahkamah Agung RI untuk penanganan keamanan data peradilan. Apabila sudah dikukuhkan kerjasamanya, maka harus ada pihak yang benar-benar memahami, memiliki kewenangan dan bertanggung jawab terhadap pengelolaan keamanan data peradilan. Sehingga Mahkamah Agung Republik Indonesia harus menunjuk juga penanggung jawab khusus di Tim Informasi Teknologi yang menangani keamanan data peradilan baik di Pengadilan tingkat pertama, banding dan kasasi, lalu mengatur juga inovasi dan pembaharuan mengenai keamanan data peradilan tersebut.   Berdasarkan hal tersebut diatas, perwujudan konsep Sistem Terpadu Keamanan Data Peradilan sangatlah penting untuk dilakukan di Indonesia. Hal tersebut sejalan dengan haluan Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035 Mahkamah Agung Republik Indonesia yang mencitakan digitalisasi peradilan yang komperhensif.     Daftar Pustaka   Badan Penelitian dan Pengembangan SDM Puslitbang Aptika dan IKP, 2019, Strategi Implementasi Regulasi Perlindungan Data Pribadi di Indonesia, Jakarta: Kemeninfo. Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010- 2035, Jakarta: Mahkamah Agung RI, 2010 hal. 14 Dissertation of Dory Reiling, 2019, Technology For Justice : How Information Technology Can Support Judicial Reform, Leiden: Law, Governance and Development. Laporan Tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2020, Optimalisasi Peradilan Modern Berkelanjutan, Jakarta : Tim Pokja Laporan Tahunan MARI. Laporan Tahunan Komisi Yudisial RI tahun 2020, 2020, Resiliensi Peningkatan Integritas Hakim di Era Pandemi, Jakarta : Tim Pokja Laporan Tahunan KY RI. Aditi Roy, Kacau, 530.000 Data Akun Zoom Dijual Hacker di Dark Web, https://www.cnbcindonesia.com/tech/20200416082700-37-152270/kacau-530000-data-akun-zoom-dijual-hacker-di-dark-web diakses pada tanggal 29 Januari 2022. Andi Saputra, 5 Akar Masalah Pengadilan yang Harus Dibenahi Ketua MA Baru, 26 April 2020, https://news.detik.com/berita/d-4991920/5-akar-masalah-pengadilan-yang-harus-dibenahi-ketua-ma-baru, diakses pada 29 Januari 2022;  

Putri Sth23 menit