
telah dilakukannya sosialisasi terkait pendaftaran SPP-IRT kepada pelaku UMKM yang dimana sangat penting bagi pelaku usaha rumah tangga,dikarenakan SPP IRT merupakan syarat wajib bagi pelaku usaha yang dimana memproduksi usaha dirumahnya dan dipasarkan kepada semua orang baik itu ke toko kecil maupun di rumahnya sendiri,kali ini kami melakukan sosialisasi kepada ibu Nurdjannah yang dimana ibu Nurdjannah memiliki banyak sekali aneka usaha rumah tangga nya. namun ada yang menarik disini ibu nurdjannah membuat keripik tempe yang beraneka rasa ada juga keripik keripik lainnya. SPP-IRT sendiri diatur dalam Peraturan Badan POM RI nomor 22Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga.
