#Pengabdian Masyarakat

Hukum

Kegiatan Pencegahan Narkotika Program Desa Bersinar oleh Bakesbangpol, BNN, dan Polres Kabupaten Malang: Partisipasi Mahasiswa Fakultas Hukum UMM sebagai Wujud Kolaborasi Akademik dan Pemerintah

Kabupaten Malang, 24 Juni 2025 – Dalam rangka memperkuat upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di tingkat desa, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Malang bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) serta Satuan Reserse Narkoba Polres Kabupaten Malang melaksanakan kegiatan Pemantapan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Program ini bertujuan mewujudkan Desa Bersih Narkoba (Desa Bersinar) sebagai salah satu strategi prioritas dalam penanggulangan narkoba di wilayah Kabupaten Malang. Kegiatan ini menghadirkan narasumber ahli, yakni Bapak Verdios Vernando Sirait, Kaurbinopsal Satresnarkoba Polres Kabupaten Malang, serta Ibu Citra Purnamasari, S.I.Kom., Penyuluh Narkoba Ahli Muda sekaligus Ketua Tim Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Kabupaten Malang. Paparan kedua narasumber memuat gambaran komprehensif mengenai tantangan dan strategi terkini dalam penanganan narkoba yang terfokus pada pendekatan preventif dan pemberdayaan masyarakat. Bapak Verdios mengungkapkan bahwa wilayah perbatasan dan daerah pinggiran di Kabupaten Malang merupakan titik rawan masuknya narkoba dikarenakan akses yang relatif terbuka dan pengawasan yang terbatas. Dalam penjelasannya, narkoba dikategorikan dalam tiga jenis utama, yakni narkotika yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, psikotropika menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997, serta bahan adiktif lainnya yang diatur melalui Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Ia juga menjabarkan modus distribusi narkoba yang semakin canggih, melibatkan aplikasi pesan terenkripsi, dompet digital, dan penggunaan mata uang kripto sehingga transaksi berlangsung tanpa kontak langsung antara pengedar dan pembeli.Masyarakat diminta untuk lebih waspada dan mengenali gejala awal penyalahgunaan narkoba melalui perubahan perilaku yang signifikan, seperti pola tidur, penurunan berat badan, hingga tanda-tanda fisik yang khas. Selain itu, peran serta warga dalam pengawasan lingkungan dan pelaporan aktivitas mencurigakan menjadi aspek kunci keberhasilan program pemberantasan. Dari sisi hukum, penindakan dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 111, 112, dan 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Penanganan tidak hanya bersifat represif, tetapi juga mencakup aspek rehabilitasi bagi pecandu dengan kerja sama lintas lembaga. Ibu Citra menegaskan bahwa keberhasilan program Desa Bersinar bergantung pada integrasi pendekatan soft power (edukasi dan pemberdayaan masyarakat), hard power (penegakan hukum), dan smart power (pemanfaatan teknologi digital dan media sosial). Pendanaan kegiatan preventif dan pemberdayaan ini didukung melalui Dana Desa berdasarkan Permendesa Nomor 7 Tahun 2023, yang menjadi instrumen vital untuk pelibatan aktif perangkat desa dan komunitas lokal. Kondisi geografis Kabupaten Malang yang strategis berbatasan dengan tujuh kabupaten/kota, memiliki bandara, serta wilayah pesisir menjadikannya rawan sebagai jalur masuk narkoba baik melalui darat, laut, maupun udara. Hal ini diperparah dengan berkembangnya modus operandi jaringan narkoba yang semakin kompleks dan memanfaatkan teknologi komunikasi canggih. Program rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba menjadi fokus utama BNN, dengan penyediaan layanan yang difasilitasi di RSJ Lawang serta fasilitas gratis bagi warga kurang mampu. Rehabilitasi dilakukan melalui mekanisme sukarela maupun wajib sesuai peraturan yang berlaku, menegaskan pentingnya pendekatan pemulihan yang humanis, bukan semata-mata penghukuman. Sejak tahun 2020, Desa Bersinar telah diimplementasikan di sejumlah desa prioritas rawan narkoba, seperti Bangelan, Wonorejo, Mulyoagung, Ardirejo, Langlang, dan Pandanlandung. Keberhasilan program sangat bergantung pada komitmen dan peran aktif seluruh perangkat desa serta masyarakat setempat, yang dinilai melalui indeks kerawanan wilayah. Kegiatan sosialisasi ini turut diikuti oleh mahasiswa Magang Mandiri Kelompok 20 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), khususnya Aarin Indrayana (NIM 202210110311448), yang ikut serta dalam sosialisasi sebagai bagian dari program magang di bidang Bakesbangpol. Keterlibatan akademisi muda ini memberikan kesempatan untuk memahami secara langsung dinamika pencegahan narkoba di tingkat desa sekaligus memperkuat kolaborasi antara institusi pendidikan dan pemerintah daerah. Dengan sinergi yang kuat antara Bakesbangpol, BNN, Polres Kabupaten Malang, serta partisipasi aktif masyarakat dan kalangan akademisi, diharapkan program Desa Bersinar dapat berjalan efektif dalam membangun lingkungan sosial yang sehat, bebas narkoba, dan berdaya secara hukum serta sosial.

Aarin Indrayana 5 menit
Pendidikan

Partisipasi Mahasiswa Magang Mandiri Kelompok 20 Fakultas Hukum Muhammadiyah Malang pada BAKESBANGPOL Kantor Bupati Malang dalam Rangka Akademi Kepemimpinan Muda (AKM) oleh Bidang POLDAGRI BAKESBANGPOL Kabupaten Malang

Akademi Kepemimpinan Muda (AKM) merupakan sebuah program pendidikan dan pembinaan yang dirancang untuk meningkatkan kapasitas kepemimpinan, wawasan kebangsaan, dan partisipasi politik generasi muda. AKM bertujuan mencetak pemimpin muda yang memiliki karakter, integritas, dan pemahaman yang baik tentang nilai-nilai demokrasi, toleransi, dan kebhinekaan. Melalui kegiatan AKM, para peserta yang biasanya berasal dari unsur pelajar, mahasiswa, organisasi kepemudaan, atau komunitas sosial diberikan materi pembelajaran seputar kepemimpinan, manajemen organisasi, komunikasi publik, serta kesadaran berpolitik yang sehat. AKM juga sering memadukan materi teori dengan praktik seperti diskusi kelompok, simulasi kepemimpinan, permainan edukatif, dan studi kasus agar peserta mampu mengasah kemampuan berpikir kritis, problem solving, dan berani mengambil keputusan. Sebagai upaya memperkuat peran generasi muda dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta membekali mereka dengan pemahaman politik yang sehat dan inklusif, Pemerintah Kabupaten Malang melalui Bidang Politik Dalam Negeri (POLDAGRI) Bakesbangpol menyelenggarakan kegiatan Akademi Kepemimpinan Muda (AKM) bertempat di Gedung C FISIP Universitas Brawijaya. Mahasiswa Magang Mandiri Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) yang tergabung dalam Kelompok 20 beranggotakan Aisya Intan Kirana (202210110311206), Tannasya Putri Rahma (202210110311421), Maria Ulfa Nurjanah Nurcholis (202210110311429), Giftia Jasmine Shofiyya (202210110311447), Aarin Indrayana (202210110311448) yang diwakili oleh Tannasya Putri Rahma berkesempatan berpartisipasi aktif dalam kegiatan ini. Akademi Kepemimpinan Muda (AKM) diikuti oleh perwakilan anggota Karang Taruna dari seluruh wilayah Kabupaten Malang dan perwakilan mahasiswa dari beberapa organisasi yang ada di Universitas Brawijaya. Program AKM bertujuan menumbuhkan wawasan politik dan kepemimpinan di kalangan generasi muda agar lebih siap menghadapi dinamika sosial dan politik di lingkungan masyarakat. Dimana para mahasiswa magang ikut berkontribusi dalam membantu penyelenggaraan serta mendampingi peserta selama kegiatan berlangsung. Materi yang disampaikan meliputi "Pendidikan Politik bagi Pelajar" yang disampaikan langsung oleh Bapak Mahyudin, S.T., M.Ling. Kepala Bidang Politik dalam Negeri. Narasumber memberikan pemahaman tentang pentingnya pendidikan politik bagi generasi muda agar memiliki sikap kritis, peduli, dan berpartisipasi aktif dalam pembangunan demokrasi. Selain itu dijelaskan juga tentang apa itu politik, ruang lingkupnya, serta peran politik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Narasumber kemudian menjelaskan mengenai hate speech atau ujaran kebencian yang kerap muncul di ruang publik, termasuk membahas contoh seperti kalimat- kalimat "politik dinasti, politik identitas, politik kotor, dan politik uang" yang perlu dihindari demi menjaga demokrasi yang sehat. Selain pemaparan materi, peserta diajak mengikuti beberapa permainan edukatif untuk memperkuat pemahaman dan melatih kemampuan kepemimpinan, salah satunya adalah permainan membangun jembatan menggunakan sedotan. Dalam permainan ini peserta dikelompokkan dan diminta memilih seorang pemimpin untuk memandu proses pembangunan jembatan, kemudian dilakukan analisis gaya kepemimpinan yang muncul, apakah otoriter, dominan, demokratis, serta bagaimana perilaku anggota kelompok: apakah patuh, kritis, atau justru mengikuti keputusan tanpa diskusi. Permainan penutup mengangkat tema kesetaraan gender dan inklusi sosial, di mana peserta dibagi dalam kelompok untuk menggambar sosok laki-laki dan perempuan lalu mendiskusikan pandangan mereka tentang peran gender dalam kepemimpinan, sehingga nilai-nilai kesetaraan dan sikap inklusif dapat lebih dipahami dan diterapkan di lingkungan masyarakat. Kehadiran mahasiswa magang Fakultas Hukum UMM Kelompok 20 dalam kegiatan ini tidak hanya menambah pengalaman lapangan, tetapi juga memperluas wawasan mereka mengenai dinamika pembelajaran politik di kalangan pemuda. Harapannya, melalui kegiatan ini akan terbangun sinergi yang lebih kuat antara mahasiswa, pemerintah daerah, dan generasi muda Kabupaten Malang dalam mewujudkan masyarakat demokratis yang cerdas serta berkeadilan sosial.

Tannasya Putri Rahma6 menit
Hukum

LBH Rumah Keadilan Berkolaborasi Dengan Mahasiswa FH UMM Gelar Penyuluhan Hukum Gratis Pada Kelurahan Lowokwaru

Malang, 24 Juni 2025 – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rumah Keadilan kembali menggelar kegiatan penyuluhan hukum di Aula Kelurahan Lowokwaru, Kota Malang. Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara LBH Rumah Keadilan dengan mahasiswa magang Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Dengan mengusung tema “Penguatan Peran Masyarakat Dalam Mewujudkan Budaya Sadar Hukum di Kelurahan Lowokwaru Kota Malang” penyuluhan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak dan kewajiban hukum, khususnya terkait akses bantuan hukum gratis (pro bono) yang difasilitasi oleh negara.Direktur LBH Rumah Keadilan, Abdul Somad, S.H., menegaskan komitmen lembaganya dalam memberikan akses konsultasi hukum kepada seluruh lapisan masyarakat, terutama bagi warga dari kalangan menengah ke bawah. “LBH Rumah Keadilan terbuka untuk menerima seluruh lapisan masyarakat yang ingin berkonsultasi, terutama masyarakat yang berasal dari kalangan menengah ke bawah dapat merasakan kemudahan akses terhadap keadilan,” ujarnya.Sementara itu, Kepala Kelurahan Lowokwaru, Syafril Aries Sandhi, S.Pd., M.M., menyatakan dukungan penuh terhadap program masyarakat sadar hukum. “Kelurahan Lowokwaru mendukung program masyarakat sadar hukum, sehingga melahirkan ketertiban dan kehidupan yang bermartabat,” ujarnya.Materi pertama disampaikan oleh Agung Widyanto, S.H., CPLA, yang memaparkan tentang selayang pandang LBH Rumah Keadilan, visi-misi, pengertian bantuan hukum, serta prosedur dan persyaratan pengajuan bantuan hukum gratis. Masyarakat juga diberi penjelasan mengenai jenis-jenis bantuan hukum, baik perdata, pidana, maupun tata usaha negara. Adapun syarat pengajuan bantuan hukum di LBH Rumah Keadilan meliputi Surat permohonan bantuan hukum, Fotokopi KTP atau identitas diri, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau dokumen pengganti seperti Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat, Kartu Keluarga Sejahtera serta sejenisnya, Surat Kuasa dan dokumen terkait perkara. Permohonan dapat diajukan langsung ke kantor LBH Rumah Keadilan di Jl. Semboja No.7, Lowokwaru, atau secara online melalui email: [email protected], website www.rumahkeadilan.co.id, atau Instagram: @LBH_rumahkeadilan. Materi kedua disampaikan oleh Dyah Kemala Hayati, S.H., M.H., CPLA, yang membahas hukum keluarga, khususnya tentang perkawinan dan perceraian, jenis-jenis perkawinan, syarat-syarat, serta pembagian hak dan kewajiban setelah perceraian.Kegiatan ini berlangsung dari pukul 10.00 - 12.00 WIB ini mendapatkan antusiasme tinggi dari masyarakat. Warga aktif berdiskusi dan mengajukan pertanyaan terkait prosedur bantuan hukum maupun permasalahan hukum yang mereka hadapi. Semua layanan dalam penyuluhan ini diberikan secara gratis sebagai wujud nyata visi dan misi LBH Rumah Keadilan untuk mewujudkan keadilan bagi seluruh masyarakat.

Tara Tsalitsatun Ni'mah3 menit
Pendidikan

"Aksi Hijau dan Peduli: Kolaborasi Hebat PMM UMM 17 & TNI Lawang Bersihkan Panti dan Tanam Kelor di Griya Asih"

Lawang,  — Program Mahasiswa Membantu (PMM) Griya Asih Gelombang 17 Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menunjukkan aksi nyata kepedulian terhadap lingkungan dan sosial dengan menggandeng Koramil 0818/27 Lawang dalam kegiatan bersih-bersih serta penanaman bibit kelor di Rumah Asuh Anak dan Lansia (RAAL) Griya Asih, Lawang.   Kegiatan ini berlangsung pada Jumat, 21 Februari 2025, dan diikuti oleh puluhan relawan mahasiswa serta anggota TNI. Mereka bahu-membahu membersihkan area sekitar panti asuhan, menyapu halaman, mengangkut ranting-ranting kayu, serta merapikan taman agar lebih nyaman dan asri untuk para penghuni panti.   Selain membersihkan lingkungan, peserta kegiatan juga menanam bibit pohon kelor di area halaman panti. Pohon kelor dipilih karena memiliki banyak manfaat kesehatan dan mudah tumbuh di berbagai kondisi lahan. Penanaman ini diharapkan menjadi langkah kecil namun berarti dalam menciptakan lingkungan yang lebih hijau dan sehat.   Koordinator PMM Griya Asih menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata pengabdian mahasiswa kepada masyarakat. Ia berharap, kegiatan ini tidak hanya memberikan manfaat langsung, tapi juga menumbuhkan semangat gotong royong dan kepedulian sosial.   “Kami ingin menunjukkan bahwa mahasiswa juga bisa turun langsung membantu masyarakat, bukan hanya melalui teori di kampus, tapi dengan aksi nyata seperti hari ini,” ujarnya.   Sementara itu, perwakilan dari Koramil 0818/27 Lawang menyampaikan apresiasi atas inisiatif para mahasiswa. Ia mengatakan bahwa sinergi seperti ini perlu terus didorong karena menciptakan dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan.   Pihak pengelola RAAL Griya Asih turut mengungkapkan rasa terima kasih yang mendalam atas kolaborasi ini. Menurut mereka, kebersamaan yang terjalin hari ini membawa semangat baru bagi para anak-anak dan lansia yang tinggal di panti. Melalui kegiatan ini, PMM UMM dan Koramil Lawang menunjukkan bahwa kolaborasi antar elemen masyarakat bisa membawa perubahan positif — dari yang sederhana, menjadi berdampak luas.

Moch Rizqi Febriansyah3 menit
Hukum

Kunjungan dan Verifikasi Organisasi Bantuan Hukum oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Batu di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rumah Keadilan dalam Rangka Evaluasi dan Pemenuhan Persyaratan Akreditasi

Malang, 27 Februari 2025  Berita ini disusun oleh Shellya Dinata Putri Purnama, mahasiswi Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Malang, dengan NIM 202210110311542. Saat ini, saya sedang menjalani kegiatan magang mandiri yang diselenggarakan oleh Laboratorium Hukum di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rumah Keadilan dan dibimbing oleh Dosen Pembimbing Magang (DPM), Dr. Sholahuddin Al Fatih, S.H., M.H., serta Dosen Pembimbing Lapang (DPL), Mochamad Ilham Fatahilah, S.H.   Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rumah Keadilan menyelenggarakan rapat koordinasi bersama jajaran Bagian Hukum Pemerintah Kota Batu yang bertempat di kantor LBH Rumah Keadilan. Pertemuan ini bertujuan untuk memperkenalkan LBH Rumah Keadilan sebagai lembaga yang menyediakan layanan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu secara ekonomi, guna menjamin hak atas perlindungan hukum yang adil, merata, dan layak. Selain itu, rapat juga membahas program penyuluhan hukum yang selama ini dijalankan oleh LBH Rumah Keadilan, seperti kegiatan sosialisasi ke berbagai desa mengenai akses layanan hukum serta pentingnya pemahaman hukum dalam kehidupan berkeluarga dan bermasyarakat. Sebelum melaksanakan kegiatan penyuluhan, LBH Rumah Keadilan terlebih dahulu mengajukan permohonan verifikasi kepada Pemerintah Kota Batu untuk mendapatkan persetujuan atas program yang direncanakan serta tema permasalahan hukum yang akan diangkat dalam kegiatan sosialisasi tersebut.    Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rumah keadilan juga memiliki beberapa keunggulan antara lain, LBH Rumah Keadilan ini telah terakreditasi B yang sudah disetujui berdasarkan KEPUTUSAN MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR MHH-6.HN.04.03 TAHUN 2024 sebagai Lembaga / Organisasi pemberi bantuan Hukum Terakreditasi periode 2025-2027, melakukan diklat paralegal, kegiatan tersebut meliputi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan paralegal yang bertujuan untuk memberdayakan masyarakat dalam memberikan bantuan hukum, terutama bagi kelompok rentan. Pelatihan ini mencakup berbagai materi penting, seperti pengantar hukum dan demokrasi, keparalegalan, serta strategi advokasi kebijakan publik, yang disampaikan oleh para ahli di bidangnya. Melalui program ini, LBH Rumah Keadilan tidak hanya meningkatkan pemahaman hukum peserta, tetapi juga membekali mereka dengan keterampilan praktis untuk mengadvokasi hak-hak masyarakat.    Diharapkan, dengan adanya paralegal dan penyuluh hukum yang terlatih, masyarakat akan semakin sadar akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara. Selain itu, mereka juga dapat menjadi jembatan antara masyarakat dengan lembaga hukum yang dapat memberikan pendampingan hukum dasar, serta membantu menyelesaikan permasalahan hukum yang dialami oleh masyarakat.

Shellya Dinata Putri Purnama, S.H., CPLA.5 menit