
Kabupaten Malang, 24 Juni 2025 – Dalam rangka memperkuat upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di tingkat desa, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Malang bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) serta Satuan Reserse Narkoba Polres Kabupaten Malang melaksanakan kegiatan Pemantapan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Program ini bertujuan mewujudkan Desa Bersih Narkoba (Desa Bersinar) sebagai salah satu strategi prioritas dalam penanggulangan narkoba di wilayah Kabupaten Malang.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber ahli, yakni Bapak Verdios Vernando Sirait, Kaurbinopsal Satresnarkoba Polres Kabupaten Malang, serta Ibu Citra Purnamasari, S.I.Kom., Penyuluh Narkoba Ahli Muda sekaligus Ketua Tim Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Kabupaten Malang. Paparan kedua narasumber memuat gambaran komprehensif mengenai tantangan dan strategi terkini dalam penanganan narkoba yang terfokus pada pendekatan preventif dan pemberdayaan masyarakat.
Bapak Verdios mengungkapkan bahwa wilayah perbatasan dan daerah pinggiran di Kabupaten Malang merupakan titik rawan masuknya narkoba dikarenakan akses yang relatif terbuka dan pengawasan yang terbatas. Dalam penjelasannya, narkoba dikategorikan dalam tiga jenis utama, yakni narkotika yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, psikotropika menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997, serta bahan adiktif lainnya yang diatur melalui Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Ia juga menjabarkan modus distribusi narkoba yang semakin canggih, melibatkan aplikasi pesan terenkripsi, dompet digital, dan penggunaan mata uang kripto sehingga transaksi berlangsung tanpa kontak langsung antara pengedar dan pembeli.
Masyarakat diminta untuk lebih waspada dan mengenali gejala awal penyalahgunaan narkoba melalui perubahan perilaku yang signifikan, seperti pola tidur, penurunan berat badan, hingga tanda-tanda fisik yang khas. Selain itu, peran serta warga dalam pengawasan lingkungan dan pelaporan aktivitas mencurigakan menjadi aspek kunci keberhasilan program pemberantasan.
Dari sisi hukum, penindakan dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 111, 112, dan 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Penanganan tidak hanya bersifat represif, tetapi juga mencakup aspek rehabilitasi bagi pecandu dengan kerja sama lintas lembaga.
Ibu Citra menegaskan bahwa keberhasilan program Desa Bersinar bergantung pada integrasi pendekatan soft power (edukasi dan pemberdayaan masyarakat), hard power (penegakan hukum), dan smart power (pemanfaatan teknologi digital dan media sosial). Pendanaan kegiatan preventif dan pemberdayaan ini didukung melalui Dana Desa berdasarkan Permendesa Nomor 7 Tahun 2023, yang menjadi instrumen vital untuk pelibatan aktif perangkat desa dan komunitas lokal.
Kondisi geografis Kabupaten Malang yang strategis berbatasan dengan tujuh kabupaten/kota, memiliki bandara, serta wilayah pesisir menjadikannya rawan sebagai jalur masuk narkoba baik melalui darat, laut, maupun udara. Hal ini diperparah dengan berkembangnya modus operandi jaringan narkoba yang semakin kompleks dan memanfaatkan teknologi komunikasi canggih.
Program rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba menjadi fokus utama BNN, dengan penyediaan layanan yang difasilitasi di RSJ Lawang serta fasilitas gratis bagi warga kurang mampu. Rehabilitasi dilakukan melalui mekanisme sukarela maupun wajib sesuai peraturan yang berlaku, menegaskan pentingnya pendekatan pemulihan yang humanis, bukan semata-mata penghukuman.
Sejak tahun 2020, Desa Bersinar telah diimplementasikan di sejumlah desa prioritas rawan narkoba, seperti Bangelan, Wonorejo, Mulyoagung, Ardirejo, Langlang, dan Pandanlandung. Keberhasilan program sangat bergantung pada komitmen dan peran aktif seluruh perangkat desa serta masyarakat setempat, yang dinilai melalui indeks kerawanan wilayah.
Kegiatan sosialisasi ini turut diikuti oleh mahasiswa Magang Mandiri Kelompok 20 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), khususnya Aarin Indrayana (NIM 202210110311448), yang ikut serta dalam sosialisasi sebagai bagian dari program magang di bidang Bakesbangpol. Keterlibatan akademisi muda ini memberikan kesempatan untuk memahami secara langsung dinamika pencegahan narkoba di tingkat desa sekaligus memperkuat kolaborasi antara institusi pendidikan dan pemerintah daerah.
Dengan sinergi yang kuat antara Bakesbangpol, BNN, Polres Kabupaten Malang, serta partisipasi aktif masyarakat dan kalangan akademisi, diharapkan program Desa Bersinar dapat berjalan efektif dalam membangun lingkungan sosial yang sehat, bebas narkoba, dan berdaya secara hukum serta sosial.