• Beranda
  • Berita
    Semua Berita
  • Kontak
  • Daftar
  • Masuk

Cari disini

×
Beranda / Berita / LBH Rumah Keadilan Berkolaborasi Dengan Mahasiswa FH UMM Gelar Penyuluhan Hukum Gratis Pada Kelurahan Lowokwaru

LBH Rumah Keadilan Berkolaborasi Dengan Mahasiswa FH UMM Gelar Penyuluhan Hukum Gratis Pada Kelurahan Lowokwaru

Tara Tsalitsatun Ni'mah in Hukum
  • Kamis, 26 Juni 2025 04:34:05
  • 3menit

Malang, 24 Juni 2025 – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rumah Keadilan kembali menggelar kegiatan penyuluhan hukum di Aula Kelurahan Lowokwaru, Kota Malang. Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara LBH Rumah Keadilan dengan mahasiswa magang Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Dengan mengusung tema “Penguatan Peran Masyarakat Dalam Mewujudkan Budaya Sadar Hukum di Kelurahan Lowokwaru Kota Malang” penyuluhan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak dan kewajiban hukum, khususnya terkait akses bantuan hukum gratis (pro bono) yang difasilitasi oleh negara.
Direktur LBH Rumah Keadilan, Abdul Somad, S.H., menegaskan komitmen lembaganya dalam memberikan akses konsultasi hukum kepada seluruh lapisan masyarakat, terutama bagi warga dari kalangan menengah ke bawah. “LBH Rumah Keadilan terbuka untuk menerima seluruh lapisan masyarakat yang ingin berkonsultasi, terutama masyarakat yang berasal dari kalangan menengah ke bawah dapat merasakan kemudahan akses terhadap keadilan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kelurahan Lowokwaru, Syafril Aries Sandhi, S.Pd., M.M., menyatakan dukungan penuh terhadap program masyarakat sadar hukum. “Kelurahan Lowokwaru mendukung program masyarakat sadar hukum, sehingga melahirkan ketertiban dan kehidupan yang bermartabat,” ujarnya.
Materi pertama disampaikan oleh Agung Widyanto, S.H., CPLA, yang memaparkan tentang selayang pandang LBH Rumah Keadilan, visi-misi, pengertian bantuan hukum, serta prosedur dan persyaratan pengajuan bantuan hukum gratis. Masyarakat juga diberi penjelasan mengenai jenis-jenis bantuan hukum, baik perdata, pidana, maupun tata usaha negara. Adapun syarat pengajuan bantuan hukum di LBH Rumah Keadilan meliputi Surat permohonan bantuan hukum, Fotokopi KTP atau identitas diri, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau dokumen pengganti seperti Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat, Kartu Keluarga Sejahtera serta sejenisnya, Surat Kuasa dan dokumen terkait perkara. Permohonan dapat diajukan langsung ke kantor LBH Rumah Keadilan di Jl. Semboja No.7, Lowokwaru, atau secara online melalui email: [email protected], website www.rumahkeadilan.co.id, atau Instagram: @LBH_rumahkeadilan. Materi kedua disampaikan oleh Dyah Kemala Hayati, S.H., M.H., CPLA, yang membahas hukum keluarga, khususnya tentang perkawinan dan perceraian, jenis-jenis perkawinan, syarat-syarat, serta pembagian hak dan kewajiban setelah perceraian.
Kegiatan ini berlangsung dari pukul 10.00 - 12.00 WIB ini mendapatkan antusiasme tinggi dari masyarakat. Warga aktif berdiskusi dan mengajukan pertanyaan terkait prosedur bantuan hukum maupun permasalahan hukum yang mereka hadapi. Semua layanan dalam penyuluhan ini diberikan secara gratis sebagai wujud nyata visi dan misi LBH Rumah Keadilan untuk mewujudkan keadilan bagi seluruh masyarakat.

Tag :

Pengabdian Masyarakat

Bagikan :

Tara Tsalitsatun Ni'mah

    Mungkin Anda Tertarik

    1.

    Tingkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat, PMM UMM Berikan Edukasi Mengenai SPP-IRT
    Sholahuddin Al-Fatih in Hukum
    • Sabtu, 27 Maret 2021
    • 3 menit

    2.

    Tegas, Dosen FH UMM Tolak Isu Perpanjangan Masa Jabatan Presiden dalam Amandemen Konstitusi
    Sholahuddin Al-Fatih in Hukum
    • Selasa, 6 April 2021
    • 3 menit

    3.

    Bersiap Jadi Anotator, Dosen FH UMM Ikuti Workshop Bersama Komisi Yudisial RI
    Sholahuddin Al-Fatih in Hukum
    • Sabtu, 17 April 2021
    • 3 menit

    4.

    Gemar Menulis Artikel Ilmiah Hukum, Dosen FH UMM Terbitkan Buku
    Sholahuddin Al-Fatih in Hukum
    • Minggu, 25 April 2021
    • 3 menit
    © 2025 Malanghub . Made with , Designed byW3layouts