#Webinar

Pendidikan

Gerakan Literasi di Era Digital Bersama Komunitas Beranibaca.id

Malang (27/7) - Era digital saat ini merupakan hal yang cukup digadang-gadangkan sebagai era disrupsi, dimana jika kamu tidak melakukan inovasi dan perubahan-perubahan maka kamu sendiri yang akan terdisrupsi oleh keadaan yang dibuat oleh orang lain. Era digital saat ini, membuat orang-orang harus melihat jauh kedepan agar tidak terlindas oleh cepatnya peralihan zaman. Hal-hal yang dianggap mustahil, justru malah terwujud saat ini. Contohnya saja dalam dunia bisnis transportasi, Blue Bird menjadi raja nya dengan aset sekian banyaknya mobil taksi, namun siapa sangka dalam waktu singkat terguling oleh Gojek yang bahkan tidak punya aset kendaraan satupun.   Begitu juga dengan literasi, saat ini tengah dimarakkannya gerakan literasi digital oleh pemerintah. Logika sederhananya yaitu agar era digital ini dapat mempercepat sektor literasi sehingga memiliki dampak positif bagi masyakarat di Indonesia. Seperti yang kita ketahui bersama bahwasanya telah cukup banyak survei yang menyatakan betapa rendahnya minat baca di Indonesia. Misalnya saja survei terbaru terkait tingkat literasi di Indonesia, salah satunya adalah Programme for International Student Assessment (PISA) 2018 yang dirilis oleh Organisation for Economic Co-Operation and Develompent (OECD) pada 2019, menunjukkan Indonesia berada pada posisi 6 dari bawah alias peringkat 74 dari 79 negara dalam kategori kemampuan membaca. Dari penelitian ini semakin menunjukkan bahwasanya kondisi Indonesia memang tidak sedang baik-baik saja dalam hal minat dan daya baca. Hal ini seolah-olah paradoks dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2019 yang menunjukkan bahwa tingkat melek huruf masyarakat indonesia sudah berada di atas 98 persen, seakan-akan data ini mengatakan bahwa "kita mampu membaca, namun rendah minat untuk membaca."   Sehingga dalam mewujudkan tujuan yang mulia tersebut, tidak cukup hanya pemerintah saja yang bergerak, namun juga dari masyarakat Indonesia itu sendiri. Karena jika kita belajar dari sejarah, bahwasanya gerakan-gerakan besar itu, dimulai oleh segelintir orang yang terus konsisten dalam bergerak. Maka dari itu, salah satu peran dari masyarakat Indonesia yang dapat kita lihat saat ini adalah melalui gerakan komunitas literasi, salah satunya seperti yang dijalankan oleh Komunitas Berani Baca. Komunitas ini didirikan sejak 17 April 2018 oleh 7 orang pemuda yang resah dengan kondisi literasi indonesia yang sangat memprihatinkan. Sehingga melalui inovasi penggabungan antara dunia literasi dan teknologi, komunitas Beranibaca.id ini dapat menjangkau jutaan generasi millenial Indonesia yang sangat akrab dengan teknologi dan meningkatkan kemampuan literasi mereka terutama dalam membaca buku. Dalam mencapai cita-cita tersebut Beranibaca.id telah melakukan beberapa programnya: 1) Challenge Berani Baca, merupakan tantangan membaca kepada 100 orang setiap bulannya untuk membudayakan membaca buku setiap harinya selama 15 hari dan kemudian menuliskan review dari buku yang telah dibaca tersebut. 2) Bedah buku, merupakan wadah bagi peserta challenge beranibaca yang telah menyelesaikan buku bacaan serta membuat ulasan (book review). Dari 100 orang peserta dipilih lah beberapa  ulasan bacaan (book review) terbaik untuk dibedah melalaui siaran langsung instagram @beranibaca. 3) Kolaborasi Komunitas Literasi, merupakan kolaborasi antar komunitas yang diharapkan dapat memperluas relasi serta saling memberikan support terhadap pergerakan di dunia literasi, contohnya seperti mengadakan seminar / webinar bersama yang berkaitan dengan literasi. 4) Reading Marathon, merupakan aktivitas membaca suatu buku tertentu secara langsung di cafe dengan sejumlah orang untuk menyelesaikan bacaannya dan kemudian membedah buku yang telah dibaca bersama tersebut. 5) Donasi Buku, merupakan kegiatan donasi buku ke daerah tertentu yang sangat membutuhkan sumbangan buku untuk perpustakaan masyarakat di daerah tersebut. 6) Challenge Berani Nulis, merupakan pengembangan sayap gerakan Komunitas Beranibaca.id di dunia literasi yaitu pada ranah menulis. Adapun target dari project ini yaitu pemuda Indonesia diharapkan setelah mampu konsisten dalam membaca dapat menghasilkan karya berupa tulisan. Dalam prosesnya setiap tulisan yang dibuat peserta akan diberi masukan oleh mentor yang sudah berpengalaman, sehingga karya yang dihasilkan setelah challenge dapat semakin berkualitas.   Kedepannya untuk memperluas kebermanfaatan, Komunitas Beranibaca.id berencana untuk memperbanyak kolaborasi bersama komunitas lainnya serta akan dilakukan pengembangan kepengurusan yang awalnya bersifat nasional menjadi kepengurusan pusat dan kepengurusan regional di daerah-daerah Indonesia. Semoga dengan adanya Komunitas Beranibaca.id ini dapat memberikan warna pada dunia literasi di Indonesia serta dapat meningkatkan minat dan daya baca pemuda Indonesia. Jika kamu tertarik untuk bergabung bersama dengan gerakan ini, informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui instagram @beranibaca atau websitenya beranibaca.id.   “Ada kejahatan yang lebih kejam daripada membakar buku. Salah satunya adalah tidak membacanya.” -Joseph Brodsky-(Penyair asal Rusia)

Chaca Nugraha Zaid7 menit
Hukum

PMM Gelombang 7 Kelompok 82 Memberikan Penyuluhan Tentang Tata Cara Pembuatan Peraturan Desa Yang Baik Dan Benar Melalui Pemateri Yang Berkompeten di Bidangnya

Malang (16/7) - Pada hari senin (12/07/2021) kelompok 82 gelombang 7 Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM) yang anggotanya merupakan Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) dengan Dosen Pembimbing Lapangan Bapak Adi Slamet Kusumawardana, S.Si., M.Si mengadakan penyuluhan tentang tata cara pembuatan Peraturan Desa yang baik dan benar di Desa Dengkol dengan pemateri yang berkompeten di bidang tersebut yaitu Bapak Sholahuddin Al Fatih, S.H., M.H, yang juga merupakan dosen di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang.   Pengabdian Masyarakat merupakan suatu gerakan proses pemberdayaan diri untuk kepentingan masyarakat. Dengan membentuk masyarakat yang maju maka secara tak langsung akan terbentuk pula sebuah peradaban yang maju karena sebuah peradaban berawal dari kumpulan masyarakat yang saling mempengaruhi dan melengkapi. Penyuluhan yang bertema “Tata Cara Pembuatan Peraturan Desa Yang Baik Dan Benar” ini, bertujuan untuk memperluas wawasan hukum terhadap khalayak umum terutama para pemangku pemerintahan di desa Dengkol, membangun kesadaran para pemerintah desa Dengkol terhadap pentingnya pemahaman hukum yang berlaku agar tidak terjadi atau mengurangi ketidakpahaman oleh pemerintah di desa Dengkol terhadap hukum, sehingga Pemerintah desa Dengkol dapat membuat suatu Peraturan Desa yang tidak berbenturan dengan aturan-aturan yang ada diatasnya. Tentunya acara tersebut merupakan salah satu proses pelaksanaan dari Tri Dharma perguruan tinggi.   Dalam pelaksanaannya, kegiatan tersebut dihadiri oleh pak Arfad selaku Sekretaris Desa, pak Fajar selaku Pendamping Desa, Perwakilan dari Badan Pengawas Desa (BPD), dan juga para perangkat Desa Dengkol. Pada pelaksanaan penyuluhan tersebut, Bapak Sholahuddin Al Fatih, S.H., M.H selaku pemateri menjelaskan tentang Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa dan pada intinya pemateri menekankan, “Bahwa penerbitan suatu peraturan desa haruslah sesuai alur yang telah ditentukan pada Permendagri Nomor 111 tahun 2014 yaitu yang pertama tahap Perencanaan , kedua tahap Penyusunan, Ketiga tahap Penetapan, Keempat Penyebarluasan, Kelima Evaluasi, dan tahap yang terakhir adalah Klarifikasi”.   Dan yang menarik adalah pada sesi tanya jawab, Vanda Estabia selaku Koordinator Kelompok 82 Gelombang 7 PMM dan juga pada saat itu bertugas sebagai Moderator pada penyuluhan Tersebut  mempersilahkan kepada para audiens apakah ada suatu pertanyaan atau tidak, dan pak Fajar selaku Pendamping Desa mengajukan suatu pertanyaan yang sangat menarik yaitu pada saat itu beliau menanyakan, “Bagaimana jika sudah disahkannya suatu  Peraturan Desa, dan muncul suatu peraturan di atasnya yang baru semisal munculnya suatu peraturan menteri dan dengan adanya peraturan menteri tersebut peraturan yang ada di desa jadi bertentangan aturan tersebut yang notabenenya suatu aturan yang ada diatasnya maka apa yang harus kami lakukan sebagai perwakilan dari pemerintahan desa?”.   Dan pertanyaan menarik tersebut dijawab oleh pemateri dengan beberapa point yaitu yang Pertama, Peraturan Desa berkedudukan sebagai peraturan perundang-undangan dengan ciri-ciri antara lain: bersifat tertulis, dibentuk oleh Kepala Desa dan dibahas bersama-sama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga yang berwenang di Desa, bersifat umum dan abstrak, serta dapat diuji (review) jika bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Lalu pada point Kedua dijelaskan bahwa, bentuk pengujian konstitusionalitas Peraturan Desa adalah executive review berupa pengawasan dengan memberikan kewenangan kepada Bupati/Walikota untuk mengawasi Peraturan Desa dan dapat membatalkannya apabila bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan/kepentingan umum. Pengawasan Peraturan Desa terdiri dari: evaluasi dan klarifikasi Peraturan Desa yang berkaitan dengan APB Desa, pungutan, tata ruang, dan organisasi Pemerintah Desa.

Bbrnss4 menit
Pendidikan

Membina Calon-calon Pemimpin Melalui Rumah Arsitek Peradaban

Rumah Arsitek Peradaban Indonesia, atau disingkat RAPI adalah lembaga Pengembangan minat dan bakat Mahasiswa yang berada di Kediri. Melalui lembaga ini, kami ingin menghadirkan sebuah program pembinaan yang berlandaskan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Dengan adanya Rumah ini, diharapkan seluruh peserta yang tergabung dalam pembinaan mendapatkan kepahaman mengenai bagaimana mengenal islam secara syumul, dan dengan keikhlasannya mampu menyiarkan kebaikan serta mencegah kemungkaran.   RAPI lahir atas dasar kepedulian akan kondisi saat ini, yaitu degradasi moral dan integritas yang dimiliki oleh pemuda. Pemuda terutama Mahasiswa adalah calon pemimpin yang akan menjadi Arsitek menyusun bagaimana jalannya Peradaban Indonesia. Oleh karena itu nasib bangsa ini bergantung pada pemuda yang saat ini sedang menjadi seorang mahasiswa. Coching Organisasi bersama FKI IIK Kediri   Progam pembinaan di RAPI tidak hanya berfokus pada personal namun juga organisasi. Program yang kita miliki yaitu Beasiswa Berbasis Asrama, Pelatihan, dan pengembangan Organisasi ataupun Personal. Pembinaan tersebut bergerak di bidang SDM, Sosial, Keilmuan, dll. Diharapkan dengan adanya pembinaan tersebut penerima manfaat dapat memaksimalkan potensi seusai minat dan bakat masing-masing. Adapun target dari penerima manfaat adalah dari kampus PSDKU UB Kediri, PSDKU Polinema Kediri, IAIN Kediri, IIK Kediri.   Dalam pelaksanaannya RAPI tidak bekerja sendiri, tetapi bekerja sama dengan berbagai elemen dan organisasi. Saat ini RAPI telah melaksanakan pembinaan, pelatihan, dan pengembangan dengan FKI IIK, KKI UB, dan Rohis Strada. Dikarenakan Pandemi yang belum reda akhirnya program beasiswa berbasis Asrama belum bisa dilaksanakan, jikapun dilaksanakan akan tidak maksimal. Oleh karena itu program kita fokuskan untuk melaksanakan coaching terhadap personal maupun organisasi. Webinar dan Galang Dana Palestina   Selain melaksanakan program pembinaan tersebut, kita juga melaksanakan program yang berbasis sosial seperti menanggapi isu Geopolitik Internasional tentang Palestina. Dikarenakan Penerima Manfaat diharapkan bisa menjadi Arsitek Peradaban Indonesia di masa depan, untuk itu kita mengajak mereka untuk berpikir kritis secara global. Program ini bukan hanya sebagai bentuk pencerdasan tapi juga menanamkan kepekaan terhadap sesama. Dalam program ini kita melaksanakan galang dan dan Webinar yang narasumbernya langsung dari palestina. Memberikan Training Organization Pesantren Pelajar Indonesia   Untuk saat ini program belum bisa dilaksanakan secara maksimal, dan mengharuskan kita untuk luring. Kedepannya RAPI akan terus berinovasi agar lebih baik dalam melasanakan program.

rijal helmy4 menit
Gaya Hidup

Gerakan Literasi Digital Siberkreasi Kominfo Gandeng Akademisi FH UMM

Malang (5/6) - Era digital telah membuat banyak kebiasaan lama berubah. Interaksi konvensional yang mengharuskan tatap muka langsung, berubah menjadi model interaksi digital dengan bantuan media sosial. Sayangnya, interaksi di media sosial kadang membuat banyak orang terjebak dan terancam dengan adanya regulasi dalam UU ITE. Hoax, hate speech dan sejenisnya, muncul hampir setiap detik sejalan dengan pesatnya perkembangan teknologi. Merespon keadaan tersebut, Kominfo RI meluncurkan program Siberkreasi dengan Gerakan Literasi Digital yang berfokus pada 4 hal utama, yaitu digital skill, digital culture, digital ethics dan digital safety. Dosen FH UMM, Sholahuddin Al-Fatih, SH., MH., berkesempatan untuk berbagi dalam agenda tersebut. Mengusung judul Perubahan Interaksi Sosial di Era Digital, Fatih memberikan edukasi tips aman berinteraksi di media sosial tanpa takut terjerat UU ITE. "Kuncinya, patuhi norma. Terutama norma agama, kesopanan dan kesusilaan. Kalo di rasa postingan atau komentar kita di media sosial tidak bisa memenuhi norma tersebut, ya lebih baik dihapus atau jangan diunggah." Ungkap Fatih. Selain Fatih, Gerakan Literasi Digital tersebut juga menghadirkan Ziadatul Hikmiah, M.Sc (Psikologi UB), Ayrton Eduardo A. S.S (Master Mentor Cyber for UMKM), Wayan Firdaus Mahmudy, P.hD (Dekan Filkom UB) dan Bella Suratmo (CEO RAA, influencer) serta dipandung oleh moderator Ghivari Pahlevi (ex Penyiar Virgin Radio). Agenda tersebut dibuka langsung oleh Presiden RI, Ir. Joko Widodo. Dalam sambutannya, Presiden berharap agar masyarakat saling bahu membahu bisa melawan konten negatif di media sosial dengan materi positif untuk membangun bangsa dan negara. Respon positif disampaikan oleh para peserta yang hadir. Mereka merasa edukasi tentang literasi digital merupakan hal yang sangat penting, terutama bagi generasi muda. "Penting banget, materinya juga asik. Saya kira akan seperti kuliah karena pembicaranya mayoritas dosen, ternyata tidak. Sangat humble dan dikemas serius tapi santai. Top-lah." Ujar Riza Agung pribadi, salah satu peserta. (saf/hum)

Sholahuddin Al-Fatih3 menit
Hukum

Bersiap Jadi Anotator, Dosen FH UMM Ikuti Workshop Bersama Komisi Yudisial RI

Malang (17/4) - Kualitas hukum di Indonesia salah satunya bisa di lihat dari Putusan yang dihasilkan oleh para hakim. Menurut Komisi Yudisial RI, fokus perbaikan tidak hanya dilakukan terhadap perilaku tetapi juga kualitas kinerjanya para hakim, yakni Putusan. Dengan demikian perlu adanya sebuah sistem dalam bentuk aplikasi yang berisi karakterisasi putusan dengan basis eksaminasi putusan hakim.             Berdasarkan pada latar belakang tersebut, Komisi Yudisial RI menyelenggarakan workshop dengan topik "Workshop Anotator dalam kegiatan Karaterisasi Putusan Berbasis Aplikasi" pada tanggal 9 April 2021 pukul 07.30-11.30 WIB melalui ruang virtual Zoom.             Dalam kegiatan workshop tersebut, Komisi Yudisial RI mengundang beberapa Fakultas Hukum dan Pusat Studi terkait, seperti: Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang, Fakultas Hukum Universitas Bina Nusantara, Fakultas Hukum Universitas Parahyangan, Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada [Departemen HAN], Pusat Studi HAM Universitas Airlangga, Taman Meta Juridika Fakultas Hukum Universitas Mataram, Fakultas Hukum Universitas Atmajaya Yogyakarta, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Jentera, Pusat Studi HAM Universitas Islam Indonesia (UII), Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara dan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung.             "Tahun lalu kita sudah ikut terlibat dalam kegiatan anotasi putusan. Alhamdulillah Insya Allah tahun ini juga akan kembali ikut terlibat sebagai anotator." Ujar Dr. Catur Wido Haruni, Wakil Dekan I FH UMM, yang juga merupakan anotator putusan             Workshop tersebut dibimbing langsung oleh Dr. Shidarta, S.H., M.Hum dan Dr. Niken Savitri, S.H., MCL., yang merupakan pakar di bidang penalaran hukum dan juga anotator putusan.             Selain Dr. Catur Wido Haruni, dalam workshop tersebut, FH UMM juga diwakili oleh Sholahuddin Al-Fatih, MH dan Muhammad Lutfi, M.HI,. Targetnya di tahun 2021 ini, Komisi Yudisial RI berencana melakukan anotasi terhadap 30 putusan, dengan melibatkan beberapa fakultas dan pusat studi yang telah diundang dalam workshop tersebut. (saf/hum)

Sholahuddin Al-Fatih3 menit