Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) yang didukung oleh Laboratorium Hukum FH UMM melakukan Sosialisasi, dalam upaya guna meningkatkan kualitas dan legalitas produk UMKM, Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) melakukan kegiatan sosialisasi mengenai Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terhadap pelaku UMKM terkait pentingnya legalitas pangan dan langkah-langkah yang harus ditempuh untuk mendapatkan SPP-IRT sebagai bentuk izin edar resmi produk pangan oalahan rumah tangga yang dilakukan oleh Daffa Oxa Hernanda, Aryawan Dwi Wahyu Putera, Revandi Trio Raharjo, Akmal Amrulloh.
Mahasiswa FH UMM melakukan sosialisasi kepada Pak Guntur selaku produsen Keripik kentang dan makaroni dengan Merek Oma'e Snack Das Des adalah salah satu Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang bergerak di sektor makanan ringan di Malang, Jawa Timur. Usaha ini dikenal sebagai penyedia dan produsen aneka camilan kering, dengan fokus utama pada produk olahan kentang (potato snack) dan makaroni yang ditawarkan dengan berbagai varian rasa populer seperti Balado dan Keju. Keunggulan utama Oma'e Snack Das Des terletak pada harga yang sangat terjangkau dan kemudahan aksesibilitas melalui layanan pesan antar online, menjadikan mereka pilihan favorit. Bagi masyarakat yang mencari jajanan cepat, praktis, dan ekonomis. Beroperasi di area Teluk Bayur, Malang, bisnis ini secara efektif melayani pasar ritel dan menawarkan produknya dalam berbagai ukuran kemasan yang sesuai untuk konsumsi pribadi maupun pembelian dalam jumlah lebih besar dan juga di sebar pada toko toko di wilayah Kota Malang, dengan hargar bervariasi mulai dari 8000 ribu rupiah.
Pak Guntur menjelaskan bahwa minimnya sosialisasi dari pemerintah daerah baik dari tingkat bawah hingga tingkat yang lebih tinggi, menjadi salah satu penyebab munculnya berbagai pandangan negatif di kalangan pelaku UMKM terkait proses pengurusan SPP IRT, kurangnya informasi yang memadai membuat banyak UMKM beranggapan bahwa pengurusan perizinan tersebut membutuhkan waktu yang lama, berpotensi menimbulkan pungutan liar hingga kekhawatiran dapat mengganggu aktfitas produksi. Akibatnya tidak sedikit pelaku usaha yang ragu atau bahkan enggak untuk menguru SPP-IRT meskipun izin tersebut penting bagi legalitas dan keamanan produk yang mereka hasilkan. Tidak sedikit juga UMKM yang curang dengan cara menggunakan PIRT dari produk lain yang kemudian dimasukan dalam label kemasan yang berbeda dari produk aslinya.
Kegiatan Sosialisasi ini memandu pelaku usaha untuk memahami dengan jelas terkait pentingnya SPP IRT dalam usahanya. SPP IRT memberikan jaminan terhadap kualitas dan juga mutu dari produk sehingga memperhatikan kebersihan, sanitasi sehingga masyarakat merasa aman dalam mengkonsumsi produk yang telah terdaftar. SPP IRT merupakan salah satu persyaratan legalitas yang wajib dimiliki oleh UMKM yang memproduksi makanan, Sertifikat ini menjadi bukti bahwa produk yang dihasilkan telah memenuhi standar keamanan pangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sosialisasi berbicara terkait dengan alur pendaftaran NIB pada sistem OSS, Klasifikasi Makanan yang masuk pada kategori SPP IRT dan makanan yang tidak bisa diajukan SPP IRT, Alur Pendaftaran IRTP hingga dokumen yang harus disediakan dalam prosesnya.
Sosialisasi ini diharapkan daapt meningkatkan kesadaran tentang betapa pentingnya penerapan kebersihan dan sanitasi yang baik pada proses produksi bagi IRTP. Secara keseluruhan, program sosialisasi bertujuan untuk meningkatkan kesiapan IRTP dalam memenuhi seluruh persyaratan SPP-IRT serta mendorong komitmen untuk menjaga dan meningkatkan kualitas,mutu, dan keamanan produk pangan.