
pada hari Selasa 11 November 2025 Mahasiswa UMM dari Fakultas Hukum melakukan sosialisasi SPP-IRT kepada Masyarakat yang memiliki usaha dibidang pembuatan snack atau oleh oleh di Malang yang dimana dalam konteks olahan rumah tangga, salah satunya kepada Bapak Irfa'i. Bapak Ir’fai salah satu pembuat olahan rumah tangga yang telah berjalan hampir 20 tahun yang dibuatnya yaitu aneka macam keripik. Dan juga bapak Irfa’I berkedudukan di Jalan Margobasuki gang 07 Ulil Absor Kota Malang. yang dimana Mahasiswa UMM beranggotakan 4 orang untuk penyuluhan pentingnya pendaftaran SPP-IRT untuk produksi ruma tangga. Kegiatan ini merupakan kegiatan yang sangat produktif selain salah satu tugas yang diberikan oleh kampus melalui salah satu program pembelajaran wajib kampus kegiatan ini juga dapat membangun minat warga masyarakat untuk mengetahui bahwa adanya pendaftaran SPP-IRT untuk olahan rumah tangganya. SPP-IRT sendiri diatur dalam Undang Undang BPOM Nomor 4 Tahun 2024 dan kegunaan SPP-IRT sendiri yaitu untuk memastikan keamanan pangan dari usaha rumahan.