
Berita ini ditulis oleh Nur’Aini Regita Irdianisyah Nim 202210110311501 Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum pada Universitas Muhammadiyah Malang yang sekarang sedang melangsungkan magang mandiri yang diselenggarakan oleh Laboratorium Hukum di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rumah Keadilan, dibimbing oleh Dosen Pembimbing Magang (DPM) atas nama Dr. Sholahuddin Al Fatih S.H.,M.H dan Dosen Pembimbing Lapang atas nama Mochammad Ilhma Fatahillah.,S.H.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rumah Keadilan berlokasi di Jalan Semboja No. 7, Lowokwaru, Malang didirikan pada tahun 2014 dengan tujuan menyediakan layanan hukum kepada masyarakat umum, khususnya kepada masyarakat yang tidak memiliki kemampuan finansial. Berfokus pada menyediakan bantuan hukum dengan pendekatan yang mengutamakan profesionalisme dan etika.
Dalam kegiatan ini Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rumah Keadilan melakukan pembinaan pelatihan paralegal serentak se Jawa Timur, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur bermaksud untuk memfasilitasi dan mengkoordinasikan Pelatihan Paralegal secara daring (Online) bagi Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) yang nantinya akan ditempatkan sebagai paralegal pada Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di wilayahnya masing-masing.
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional membuka pelatihan paralegal secara virtual pada tanggal 18–20 Februari 2025. Oleh karena itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur mengajukan permohonan kepada Bapak Abdul Somad S.H., Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rumah Keadilan, untuk berpartisipasi sebagai Narasumber dalam Pelatihan Paralegal Serentak yang diadakan secara online.
Pelatihan paralegal diikuti oleh 289 orang yang melibatkan masyarakat umum, perangkat desa, dan sebagian mahasiswa. Pelatihan ini sangat penting bagi perangkat desa karena mereka akan berpartisipasi aktif dalam diskusi dan memperkuat kemampuan mereka untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat, khususnya di wilayah Jawa Timur. Melalui pelatihan ini, perangkat desa diharapkan dapat memahami peran paralegal serta dapat menjadi garda terdepan dalam membantu masyarakat menghadapi masalah hukum di lingkungannya, sehingga akses ke keadilan semakin mudah dan merata.
Tujuan dari pelatihan paralegal ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan hukum orang awam tentang hukum, terutama bantuan hukum gratis yang tersedia di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di daerah mereka. sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor 3 Tahun 2021 oleh Menteri Hukum dan HAM tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum. Pembentukan Posbakum di tingkat desa diharapkan menjadi garda terdepan dalam pendampingan hukum dan merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mendapatkan bantuan hukum, terutama di daerah-daerah yang kurang terjangkau dengan hukum.