• Beranda
  • Berita
    Semua Berita
  • Kontak
  • Daftar
  • Masuk

Cari disini

×
Beranda / Berita / Tegas, Dosen FH UMM Tolak Isu Perpanjangan Masa Jabatan Presiden dalam Amandemen Konstitusi

Tegas, Dosen FH UMM Tolak Isu Perpanjangan Masa Jabatan Presiden dalam Amandemen Konstitusi

Sholahuddin Al-Fatih in Hukum
  • Selasa, 6 April 2021 01:38:30
  • 3menit

Malang (6/4) - Amandemen terhadap konstitusi menjadi isu hukum yang akhir-akhir ramai diperbincangkan. Salah satu substansi amandemen yang menjadi topik hangat di kalangan masyarakat, adalah terkait masa jabatan Presiden.

            Fenomena tersebut menjadi topik yang diangkat oleh Center for Strategic and Indonesian Public Policy (CSIPP) bersama Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (FH UMM). CISPP dan FH UMM menggelar kuliah umum virtual (3/4) dengan tema Amandemen UUD NRI 1945; Mengukuhkan Demokrasi atau Oligarki.

            Bertempat di ruang virtual Zoom, agenda kuliah umum tersebut dihadiri oleh para pakar dan praktisi di bidangnya, seperti; Ace Hasan Syadzily (Politisi Golkar), Mardani Ali Sera (Politisi PKS), Ahmad Basarah (Politisi PDI-P), Salamuddin Daeng (Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia) dan Sholahuddin Al-Fatih (Akademisi FH UMM).

            Dalam pemaparannya, para narasumber sepakat menyampaikan bahwa amandemen terhadap UUD NRI 1945 secara substansial tidak akan membahas isu tentang masa jabatan Presiden. Penguatan kelembagaan pemerintah lebih menjadi topik substantif apabila UUD NRI 1945 dilakukan perubahan atau amandemen.

           "PDIP secara tegas menolak dan tidak akan merubah substansi dalam Pasal 7 UUD NRI 1945." Ungkap Ahmad Basarah.

            Hal senada juga diikuti oleh narasumber yang lain. Sebab substansi dalam Pasal 7 yang berisi masa jabatan Presiden sebanyak 2 periode, dirasa sudah cukup baik dan tidak perlu dirubah. Sholahuddin Al-Fatih, dosen HTN FH UMM menambahkan, bahwa penambahan masa jabatan Presiden berpotensi melahirkan otoritarianisme dan membuka luka sejarah era orde lama dan orde baru.

            "Tidak boleh. Cukup dua kali periode saja. Bahkan jika perlu, masa jabatan anggota legislatif juga harus dibatasi. Agar tidak terjadi abuse of power." Sambung Sholahuddin.

            Agenda kuliah umum tersebut berakhir sekira pukul 12.00 WIB. Peserta kuliah umu tidak hanya mahasiswa FH UMM, namun juga para akademisi, praktisi juga jurnalis dari beberapa wilayah di Indonesia. (saf/hum)

Tag :

Citizen Reporter

Bagikan :

Sholahuddin Al-Fatih

    Mungkin Anda Tertarik

    1.

    Tingkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat, PMM UMM Berikan Edukasi Mengenai SPP-IRT
    Sholahuddin Al-Fatih in Hukum
    • Sabtu, 27 Maret 2021
    • 3 menit

    2.

    Bersiap Jadi Anotator, Dosen FH UMM Ikuti Workshop Bersama Komisi Yudisial RI
    Sholahuddin Al-Fatih in Hukum
    • Sabtu, 17 April 2021
    • 3 menit

    3.

    PMM Gelombang 7 Kelompok 82 Memberikan Penyuluhan Tentang Tata Cara Pembuatan Peraturan Desa Yang Baik Dan Benar Melalui Pemateri Yang Berkompeten di Bidangnya
    Bbrnss in Hukum
    • Jumat, 16 Juli 2021
    • 4 menit

    4.

    Gemar Menulis Artikel Ilmiah Hukum, Dosen FH UMM Terbitkan Buku
    Sholahuddin Al-Fatih in Hukum
    • Minggu, 25 April 2021
    • 3 menit
    © 2025 Malanghub . Made with , Designed byW3layouts