
MALANG — Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Dr. Sholahuddin Al-Fatih, SH., MH, yang juga merupakan pakar di bidang perundang-undangan, menyampaikan sejumlah catatan dan rekomendasi atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Malang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pansus Ranperda LLAJ dan Komisi B DPRD Kota Malang, Senin (15/6/2026) dan Selasa (28/07/2026).
Ranperda LLAJ sendiri bukan wacana baru. Rancangan ini telah diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang sejak 2021 sebagai respons atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Isu ini sempat ramai dibicarakan pada 2023, ketika Wakil Wali Kota Malang saat itu, Ir. H. Sofyan Edi Jarwoko, menyebut ada 69 poin penting dalam Ranperda tersebut. Pernyataan itu turut didukung oleh Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, SE., MM., serta Ketua Fraksi PDI-P, Lea Mahdarina, yang menyoroti posisi Kota Malang sebagai kota dengan tingkat kemacetan tertinggi keempat secara nasional.
Kini pada 2026, pembahasan Ranperda kembali menghangat seiring kondisi Kota Malang yang semakin padat kendaraan dan beban jalan yang terus meningkat. Selain persoalan kemacetan, isu lain yang mengemuka meliputi status jalan, kendaraan listrik, fasilitas bagi pejalan kaki dan penyandang disabilitas, keselamatan berlalu lintas, hingga konsep smart city.
Lima Isu Utama
Dalam paparannya, Fatih mengelompokkan catatannya ke dalam lima isu besar.
Pertama, soal transformasi tujuan dan evaluasi berbasis kinerja. Ia mendorong agar Ranperda tidak sekadar memuat norma deskriptif, melainkan target kuantitatif yang terukur, seperti penurunan angka kecelakaan minimal 30 persen dalam lima tahun dan peningkatan pangsa moda angkutan umum hingga minimal 40 persen. Ia juga mengusulkan adanya bab khusus Pengawasan dan Evaluasi Berkala, termasuk audit lalu lintas setiap dua tahun bagi bangunan atau usaha skala menengah-atas.
Sebagai gambaran kondisi di lapangan, sepanjang 2025 tercatat 236 kasus kecelakaan di Kota Malang dengan 12 korban jiwa. Pada 2026 hingga April saja, sudah ada 31 kasus laka lantas dengan 7 orang meninggal dunia. Menurutnya, draf Ranperda saat ini baru mengatur mekanisme pencatatan angka kecelakaan, namun belum menegaskan upaya pencegahan secara kuantitatif dan terukur.
Kedua, tata kelola berbasis digital dan sistem transportasi cerdas (smart mobility). Sholahuddin mengusulkan agar Pemkot Malang diwajibkan mengembangkan Sistem Transportasi Cerdas (ITS) yang mencakup pengendalian lalu lintas digital, tilang elektronik (ETLE), hingga integrasi data transportasi real-time yang dapat diakses publik. Ia menilai Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kota Malang yang berada di atas rata-rata Jawa Timur maupun nasional menjadi modal kuat untuk mewujudkan status smart city, sementara sistem informasi LLAJ dalam draf Ranperda saat ini dinilai masih terlalu sederhana.
Ketiga, manajemen kebutuhan lalu lintas (Transport Demand Management/TDM) dan aspek teknis jalan. Ia menyoroti perlunya pengaturan kelas jalan, batasan Muatan Sumbu Terberat (MST), rute wajib, hingga pembatasan jam operasi kendaraan berat pada jam sibuk pagi (06.00–09.00 WIB) dan sore (16.00–19.00 WIB). Ia mencontohkan data Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang yang mencatat derajat kejenuhan jalan mencapai 0,88 pada 2023 dan meningkat melebihi 0,9 di kawasan Jalan Suhat pada 2026, mendekati titik jenuh maksimal.
Ia juga mengusulkan pengaturan biaya uji emisi sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan simulasi tarif Rp40.000 per uji dan populasi kendaraan bermotor di Kota Malang yang mencapai 837.463 unit, potensi pendapatan dari sektor ini diperkirakan bisa mencapai sekitar Rp33 miliar.
Keempat, regulasi yang responsif terhadap inovasi, khususnya sepeda motor listrik dan angkutan daring. Sholahuddin merekomendasikan agar aturan sepeda motor listrik disamakan dengan kendaraan konvensional, termasuk kewajiban SIM, STNK, dan helm SNI, serta larangan penggunaan oleh anak di bawah 17 tahun untuk motor bertenaga di atas 250 watt. Ia menyinggung tren pemesanan motor listrik di Malang yang naik dua kali lipat sejak awal Juni 2026, didominasi oleh wali murid yang tengah mempersiapkan kebutuhan anak untuk tahun ajaran baru, dengan kisaran harga Rp7 juta hingga Rp18 juta per unit. Untuk angkutan daring seperti ojek dan taksi online, ia mengusulkan kewajiban pendaftaran armada ke Dishub serta penetapan zona naik-turun penumpang di titik-titik padat.
Kelima, penataan kelembagaan, analisis dampak lalu lintas (Andalalin) bertingkat, dan perlindungan hak warga. Ia mendorong koordinasi yang lebih jelas antara Dishub dan Polri, pembagian Andalalin menjadi tiga tingkatan (Sederhana, Menengah, Penuh) agar tidak memberatkan pelaku usaha kecil, serta klausul tanggung jawab pemerintah daerah atas kendaraan yang diderek, termasuk kewajiban ganti rugi jika terjadi kerusakan atau kehilangan. Ia turut menyoroti pentingnya trotoar yang ramah bagi lansia dan penyandang disabilitas, lengkap dengan guiding block yang fungsional.
Rekomendasi Tambahan
Fatih turut mengusulkan agar Perda Kota Malang Nomor 7 Tahun 2010 tentang Andalalin dicabut, karena substansinya telah diatur dalam Ranperda LLAJ yang baru. Ia juga meminta agar Pasal 69 ayat (2) huruf a ditambahkan frasa "lansia" agar mendapat fasilitas penunjang setara dengan penyandang disabilitas serta ibu hamil dan menyusui.
Di sisi kelembagaan, ia mengusulkan agar pembentukan Forum LLAJ diatur melalui Peraturan Wali Kota, bukan sekadar Keputusan Wali Kota seperti yang tertuang dalam draf saat ini.
Penutup
Melalui berbagai catatan tersebut, Fatih berharap Ranperda LLAJ Kota Malang tidak lagi berorientasi sebagai regulasi administratif konvensional yang statis dan sektoral, melainkan bertransformasi menjadi regulasi tata kelola cerdas (smart governance regulation) yang adaptif, kolaboratif, berbasis digital, dan berorientasi pada target keselamatan yang terukur.