Tidak ada koneksi internet. Menampilkan data tersimpan.
  • Beranda
  • Berita
    Semua Berita
  • Kontak
  • Daftar
  • Masuk

Cari disini

×
Beranda / Berita / PMM UMM Kelompok 88 Gelombang 7 Libatkan Masyarakat Kelurahan Temas dalam Talk Show Hukum Perlindungan Konsumen

PMM UMM Kelompok 88 Gelombang 7 Libatkan Masyarakat Kelurahan Temas dalam Talk Show Hukum Perlindungan Konsumen

Nabila Atantia di Hukum
  • Minggu, 3 Maret 2024 15:47:12
  • 11menit

Kota Batu  -  Kegiatan Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM) menjadi wadah bagi para mahasiswa menyalurkan berbagai macam kegiatan positif pada masyarakat. PMM tersebut memiliki tujuan untuk mengaplikasikan Hilirisasi hasil penelitian Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).

 

Kelompok PMM UMM Bhaktiku Negeri gelombang 7 kelompok 88 yang beranggotakan Nabila Atantia Riska Ananda, Sarah Trifena Desantha Hadi, Arrayyan Winandra, Aarin Indrayana, Rahma Naqzahwa didampingi oleh dosen pembimbing lapang (DPL) Frendy Aru Fantiro, M.Pd., telah sukses melangsungkan kegiatan pengabdian masyarakat. Kegiatan tersebut berlangsung pada 23 Februari 2024 di Balai Kelurahan Temas, Kota Wisata Batu. Tim PMM UMM gelombang 7 kelompok 88 mengusung tema kegiatan “Mengenal Hukum Perlindungan Konsumen.”

 

Hukum perlindungan konsumen merupakan serangkaian aturan dan regulasi yang dirancang untuk melindungi hak-hak dan kepentingan konsumen dalam transaksi komersial. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan bahwa konsumen memiliki akses yang adil, aman, dan transparan terhadap produk dan layanan yang mereka beli.

 

Hukum perlindungan konsumen menetapkan standar keselamatan untuk produk-produk yang beredar di pasar. Produsen dan penjual bertanggung jawab untuk memastikan bahwa produk mereka aman untuk digunakan oleh konsumen dan memenuhi standar keselamatan yang berlaku.

 

 

 Melihat banyaknya masyarakat yang menjalankan bisnis UMKM di Kelurahan Temas, tim PMM UMM kelompok 88 menginisiasikan kegiatan talk show. Dalam kegiatan tersebut diisi oleh pemateri Fadjar Ramdhani Setyawan, S.H., M.H yang merupakan salah satu dosen Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Malang.

 

“Tujuan kami dalam melaksanakan kegiatan ini untuk memberikan wawasan kepada pelaku bisnis UMKM maupun warga supaya mengetahui bahwa Hukum Perlindungan Konsumen merupakan ilmu dasar yang harus dipahami oleh pelaku usaha maupun konsumen,” ujar Arrayyan salah satu anggota tim PMM UMM kelompok 88.

 

 

 

Antusias masyarakat Kelurahan temas dapat dilihat dari banyaknya kehadiran dan aktifnya mereka dalam sesi tanya jawab. Mereka menanyakan beberapa hal atau kendala yang dihadapi masyarakat selaku pelaku usaha dalam menerapakan Hukum Perlindungan Konsumen.

 

Kelompok PMM UMM gelombang 7 kelompok 88 berharap, menambahnya pengetahuan dan wawasan mengenai Hukum Perlindungan Konsumen. Serta meningkatnya kesadaran masyarakat pelaku usaha atau sebagai konsumen untuk menerapakan Hukum Perlindungan Konsumen. Sehingga menciptakan lingkungan perdagangan yang adil, transparan, dan aman bagi konsumen dan pelaku usaha.

Tag :

Pengabdian MasyarakatWebinarTrue Story

Bagikan :

Nabila Atantia

    Mungkin Anda Tertarik

    1.

    Tingkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat, PMM UMM Berikan Edukasi Mengenai SPP-IRT
    Sholahuddin Al-Fatih di Hukum
    • Sabtu, 27 Maret 2021
    • 3 menit

    2.

    Tegas, Dosen FH UMM Tolak Isu Perpanjangan Masa Jabatan Presiden dalam Amandemen Konstitusi
    Sholahuddin Al-Fatih di Hukum
    • Selasa, 6 April 2021
    • 3 menit

    3.

    Bersiap Jadi Anotator, Dosen FH UMM Ikuti Workshop Bersama Komisi Yudisial RI
    Sholahuddin Al-Fatih di Hukum
    • Sabtu, 17 April 2021
    • 3 menit

    4.

    Gemar Menulis Artikel Ilmiah Hukum, Dosen FH UMM Terbitkan Buku
    Sholahuddin Al-Fatih di Hukum
    • Minggu, 25 April 2021
    • 3 menit
    © 2026 Malanghub . Made with , Designed byW3layouts

    Syarat dan KetentuanKebijakan Privasi