• Beranda
  • Berita
    Semua Berita
  • Kontak
  • Daftar
  • Masuk

Cari disini

×
Beranda / Berita / Negara Gagal: Indonesia Masuk Zona Merah

Negara Gagal: Indonesia Masuk Zona Merah

Icha nur safitri di Hukum
  • Selasa, 7 Desember 2021 10:32:39
  • 5menit

Negara gagal adalah negara yang dianggap gagal memenuhi persyaratan dan tanggung jawab dasar suatu pemerintahan berdaulat.  Dan ciri-ciri dari suatu negara gagal adalah pemerintah pusatnya sangat lemah atau tidak efektif sampai kekuasaan praktis disebagian besar wilayahnya begitu kecil contoh buruknya layanan punlik, korupsi dan tindak kejahatan yang meluas, adanya pengungsian atau perpindahan penduduk tak terkendali, memburuknya ekonomi secara tajam, dan intervensi militer baik dari dalam maupun dari luar.

 

Indonesia berada dalam kategori zona merah, zona bahaya dari sebuah negara lemah (weak state) bergerak menuju negara gagal (failed state). Negara lemah merupakan calon potensial dari kegagalan negara gagal. Sedangkan negara gagal atau hancur merupakan tahapan akhir kegagalan negara. Dan hari-hari ini, peluang untuk menjadi negara gagal kian terbuka lebar.  Kesempatan menuju negara runtuhpun sangat besar.

 

Hal ini dapat dilihat dari ketidak kemampuan system politik ini dalam mendaya guanakan sumber daya alam dan manusia di Indonesia, meskipun sumber sumber tersebut sangat melimpah, tetapi hal ini tidak bisa menjadi pemecah kemiskinan dan menyelesaikan ketidakmerataan kesejahteraan untuk masyarakat pada umumnya. Adanya permasalahan ini karena system politik yang memang tidak memihak masyarakat, sehingga terjadilah monopoli sumber sumber daya alam dan manusia oleh sekelompok orang yang tidak pernah terselesaikan dari waktu ke waktu. 

 

Secara politik, rakyat telah mati. Mereka hanya menjadi komoditas politik ketimbang sebagai subyek politik. Suara rakyat bukan lagi suara Tuhan. Siapa yang punya uang dan siapa yang berkuasa, dialah yang akan menang dan mengantongi suara rakyat. Dalam kondisi republic seperti ini, masih adakah harapan bagi Indonesia untuk bisa keluar dari kategori negara gagal jawabannya harus ada perubahan.

 

Kita butuh negara yang kuat dan rakyat yang solid, kita butuh kekuatan untuk berubah dan kesadaran kolektif untuk mendukung perubahan. Kita harus mempunyai spirit, visi, dan cita-cita politik kebangsaan di masa depan. Jika tidak, Indonesia akan memasuki babak baru, dari negara gagal menuju negara runtuh. Adapun pertanyaan dari channel yt bapak Sholahuddin Al-Fatih yang saya jawab sebagai berikut :

  1. Negara gagal dalam why nations fail disebabkan karena faktor ekonomi tapi, Ron Smith dalam the rius jurnal punya pendapat yang berbeda, tulisannya tahun 2012 satu itu menunjukkan faktor lain faktor apakah itu? seperti faktor ekonomi permasalahan di negara sendiri, faktor sosial seperti adanya penggabungan dan revolusi, dan faktor alam seperti menghilangnya suatu wilayah.
  2. Bagaimana Indonesia menghadapi faktor tersebut agar tidak menjadi negara gagal?      Indonesia bisa menghadapi faktor tersebut dengan segala kemungkinan yang ada dengan cara memperkuat di bagian ketahanan dan keamanan segala aspek dan memberdayakan masyarakat dengan adil dan menyejahterakannya.
  3. Akankah Indonesia menjadi negara gagal?                                                                                Indonesia bisa saja terancam oleh dari pihak asing atau dalam permasalahan dalam negeri dan negara Indonesia sendiri masih sangat jauh dari kata baik dan juga terancam sebagai negara gagal, tetapi di sisi lain negara kita Indonesia masih memiliki pandangan hidup yaitu Pancasila sebagai dasar negara kita.

Tag :

Ide Kreatif

Bagikan :

Icha nur safitri

    Mungkin Anda Tertarik

    1.

    Tingkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat, PMM UMM Berikan Edukasi Mengenai SPP-IRT
    Sholahuddin Al-Fatih di Hukum
    • Sabtu, 27 Maret 2021
    • 3 menit

    2.

    Tegas, Dosen FH UMM Tolak Isu Perpanjangan Masa Jabatan Presiden dalam Amandemen Konstitusi
    Sholahuddin Al-Fatih di Hukum
    • Selasa, 6 April 2021
    • 3 menit

    3.

    Bersiap Jadi Anotator, Dosen FH UMM Ikuti Workshop Bersama Komisi Yudisial RI
    Sholahuddin Al-Fatih di Hukum
    • Sabtu, 17 April 2021
    • 3 menit

    4.

    Magang Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang di Kejaksaan Negeri Surabaya
    tamsil hakim di Hukum
    • Selasa, 7 September 2021
    • 2 menit
    © 2026 Malanghub . Made with , Designed byW3layouts