Tidak ada koneksi internet. Menampilkan data tersimpan.
  • Beranda
  • Berita
    Semua Berita
  • Kontak
  • Daftar
  • Masuk

Cari disini

×
Beranda / Berita / Implementasi Pembelajaran Praktik Hukum Magang CoE Kelas Asisten Advokat Melalui Kegiatan Sidang Percerain di Pengadilan Agama Kabupaten Malang

Implementasi Pembelajaran Praktik Hukum Magang CoE Kelas Asisten Advokat Melalui Kegiatan Sidang Percerain di Pengadilan Agama Kabupaten Malang

Akbar Rochmawan Usman di Hukum
  • Senin, 3 November 2025 05:22:30
  • 6menit

Program Center of Excellence (CoE) Kelas Profesional: Asisten Advokat diinisiasi sebagai salah satu bukti nyata bahwa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) peduli dengan mempersiapkan mahasiswanya dalam membentuk mahasiswa yang memiliki keunggulan bidang hukum. Kelas Profesional: Asisten Advokat dibangun untuk membekali lulusan dengan kemampuan praktik hukum yang sesuai dengan kebutuhan mahasiswa hukum dalam dunia kerja di masa depan. Tidak hanya dibekali dengan teori-teori yang telah didapatkan oleh mahasiswa, dengan adanya program ini, mahasiswa juga diberikan kesempatan secara langsung untuk terjun dan terlibat secara langsung melakukan advokasi hukum dengan didampingi oleh mentor-mentor yang telah berpengalaman dibidangnya. Salah satu kegiatan advokasi yang dapat dilakukan oleh mahasiswa magang Center of Excellence (CoE) Kelas Profesional: Asisten Advokat dalam rangkaian kegiatan magang adalah turut hadir dan berpartisipasi dalam penyelesaian suatu perkara di ruang lingkup pengadilan bersama dengan mentor kelompok magang masing-masing.

Seperti yang dilakukan oleh kelompok magang CoE kelas asisten advokat Batch IV kantor hukum Bambang Utomo, S.H. & Partners, yang turut serta dan terlibat langsung dalam penyelesaian perkara gugatan perceraian di Pengadilan Agama Kab. Malang. Dalam perkara ini mahasiswa kelompok magang CoE kelas asisten advokat Batch Iv kantor hukum Bambang Utomo, S.H. & Partners yang beranggotakan Fitria Kurniawati, Eka Novitrianing, dan Akbar Rochmawan Usman dengan Bapak Bambang Utomo S.H. selaku mentor/Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) kelompok magang CoE serta Bapak Dr. Sholahuddin Al-Fatih, S.H., M.H. selaku Dosen Pembimbing Magang (DPM) kelompok magang, mendapat kesempatan untuk belajar dan mengamati secara langsung dilapangan bagaimana proses penyelesaian perkara perceraian di Pengadilan Agama Kab. Malang. Tidak hanya itu, dalam kesempatan tersebut mahasiswa kelompok magang CoE kelas asisten advokat Batch IV kantor hukum Bambang Utomo, S.H. & Partners juga mendapatkan kesempatan untuk terlibat secara langsung dalam penyusunan berkas-berkas/dokumen-dokumen hukum yang dibutuhkan untuk membela kepentingan klien di Pengadilan Agama Kab. Malang dengan didampingi serta dibimbing langsung oleh bapak Bambang Utomo, S.H. selaku mentor magang kelompok kami dalam penyusunan berkas/dokumen tersebut.

Selain itu, kelompok magang kami juga diajak oleh bapak Bambang utomo, S.H. selaku mentor magang kami untuk mengikuti serangkaian sidang perkara gugatan cerai di Pengadilan Agama Kab. Malang dengan nomor perkara 2586/Pdt.G/PA.Kab.Mlg. Selama rangkaian sidang tersebut berlangsung kami sebagai mahasiswa hukum berkesempatan untuk menyaksikan serta mengamati secara langsung berbagai tahapan-tahapan yang dilalui dalam sidang perceraian, mulai dari sidang pertama yaitu pengeckan kelengkapan para pihak yang kemudian dilanjut dengan sidang mediasi yang dilakukan oleh para pihak dan dipimpin oleh hakim mediator sebagai upaya awal untuk mendamaikan para pihak, kemudian dianjut dengan sidang pembacaan gugatan oleh penggugat, hingga pada sidang pembacaan jawaban oleh tergugat, pembuktian serta pembacaan putusan oleh majelis hakim. Dalam rangkaian sidang ini mahasiswa tidak hanya dapat memahami tahapan prosedural dalam suatu persidangan, namun, dalam hal ini mahasiswa juga dapat melihat secara langsung dan memhami secara mendalam bagaimana peran advokat dalam memberikan pelayanan bantuan hukum dalam mendampingi dan membela kepentingan kliennya selama proses persidangan yang dilakukan di ruang lingkup Pengadilan (Litigasi). Dalam hal ini juga mahasiswa dapat melihat dan menilai bagiamana peran hakim dalam berupaya menegakan menegakkan keadilan dengan tetap menjunjung tinggi asas musyawarah dan kekeluargaan, khususnya dalam perkara perceraian yang sarat dengan nilai-nilai emosional dan keagamaan.

Secara keseluruhan, kegiatan magang CoE kelas asisten advokat Batch IV di kantor hukum Bambang Utomo, S.H. & Partners ini dapat memberikan manfaat yang sangat besar bagi mahasiswa. Dengan adanya kegiatan ini, mahasiswa memperoleh pengalaman dalam mengimplementasikan teori-teori hukum di lapangan yang tidak diperolehnya melalui pembelajaran di kelas. Pengalaman-pengalaman tersebut dapat menjadi sebuah yang penting bagi mahasiswa dalam mempersiapkan dirinya untuk di kemudian hari terjun langsung kedalam dunia profesi hukum yang sesungguhnya. Dari kegiatan magang ini diharapkan untuk dapat membentuk karakter mahasiswa yang terampil, beretika, profesional dan siap untuk mengahdapi tantangan dunia kerja di bidang hukum di masa depan.

Tag :

Pengabdian MasyarakatKegiatan Organisasi

Bagikan :

Akbar Rochmawan Usman

    Mungkin Anda Tertarik

    1.

    Tingkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat, PMM UMM Berikan Edukasi Mengenai SPP-IRT
    Sholahuddin Al-Fatih di Hukum
    • Sabtu, 27 Maret 2021
    • 3 menit

    2.

    Tegas, Dosen FH UMM Tolak Isu Perpanjangan Masa Jabatan Presiden dalam Amandemen Konstitusi
    Sholahuddin Al-Fatih di Hukum
    • Selasa, 6 April 2021
    • 3 menit

    3.

    Bersiap Jadi Anotator, Dosen FH UMM Ikuti Workshop Bersama Komisi Yudisial RI
    Sholahuddin Al-Fatih di Hukum
    • Sabtu, 17 April 2021
    • 3 menit

    4.

    Gemar Menulis Artikel Ilmiah Hukum, Dosen FH UMM Terbitkan Buku
    Sholahuddin Al-Fatih di Hukum
    • Minggu, 25 April 2021
    • 3 menit
    © 2026 Malanghub . Made with , Designed byW3layouts

    Syarat dan KetentuanKebijakan Privasi