• Beranda
  • Berita
    Semua Berita
  • Kontak
  • Daftar
  • Masuk

Cari disini

×
Beranda / Berita / Dalam Rangka Pembahasan Tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa, FH UMM Mengadakan Seminar Berskala Nasional

Dalam Rangka Pembahasan Tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa, FH UMM Mengadakan Seminar Berskala Nasional

Elvaretta Zahra YP di Hukum
  • Minggu, 5 November 2023 04:08:03
  • 4menit

Malang (5/11/23) - Rabu, 1 November 2023 FH UMM kembali mengadakan seminar nasional dengan tema "Eksistensi Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa. Kegiatan seminar nasional yang bersifat terbuka secara umum tersebut dihadiri lebih dari 500 partisipan. Selain itu dalam kegiatan tersebut menggaet 3 narasumber ternama dan yang pasti terdapat kehadiran Prof. Dr. Tongat, S.H., M.hum selaku Dekan FH UMM yang turut hadir untuk menyampaikan sambutan-sambutan pada pembukaan acara.

 

Dalam pembukaannya, Prof. Dr. Tongat, S.H., M.hum menyampaikan salam sambutan kepada seluruh hadirin yang ada, juga tak luput menyampaikan tujuan dari adanya pelaksanaan acara tersebut. 

 

"Saudara-saudara sekalian sebagaimana terhadap seminar kita pada pagi hari ini, saudara akan memperoleh pencerahan dari beliau-beliau yang sangat berkompeten pada bidang arbitrase."

 

Setelah ucapan-ucapan pembuka oleh Prof. Dr. Tongat, S.H., M.hum terdapat kegiatan penandatanganan kerjasama antara FH UMM dan juga BANI yang dilaksanakan oleh Prof. Dr. Tongat, S.H., M.hum selaku Dekan FH UMM dan Dr. Anangga W. Roosdiono, S.H., L.LM., FCBARB selaku ketua BANI.

 

Pada rundown acara selanjutnya, Dr. Anangga W. Roosdiono, S.H., L.LM., FCBARB selaku ketua BANI memulai acara inti yakni penyampaian materi terkait Eksistensi BANI Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa. Dalam penyampaiannya beliau membahas soal pengertian arbitrase, asas-asas dalam arbitrase, hingga eksekusi terhadap putusan arbitrase.

 

Selanjutnya terdapat Prof. Dr. Y. Sogar Simamora, S.H., M.Hum selaku Akademisi UNAIR - Arbitrer BANI - Ketua APHK yang turut menyampaikan materi terkait Prinsip-prinsip Penyelesaian Sengketa Kontrak Pada BANI. Dalam materinya, beliau menyampaikan beberapa materi penting yakni BANI Sebagai Forum PS, Landasan Hukum, Yurisdiksi, Prinsip-prinsip Fundamental, Jenis Sengketa, Hukum Acara, Hybrid Arbitration, sampai Putusan serta Pembatalannya.

 

Dan pada akhir terdapat Prof. Dr. Rahayu Hartini, S.H., M.Si., M.Hum selaku Akademisi FH UMM - Arbitrase BANI. Pada sesi terakhir tersebut beliau turut menyampaikan materi penting terkait Keunggulan Dan Tantangan Dalam Menggunakan Arbitrase Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa. Beliau menyampaikan Pengertian Dasar Terhadap Arbitrase, Klausul Arbitrase, Ruang Lingkup Kewenangan Arbitrase, Pilihan Forum Penyelesaian Sengketa, Kewenangan Absolut Arbitrase, serta Arbiter Dengan Keunggulan Dan Tantangan.

 

Kegiatan tersebut telah selesai dilangsungkan dengan sesi penutupan yang diisi oleh tanya jawab dengan para pemateri dari para peserta. (elv)

Tag :

Citizen ReporterWebinar

Bagikan :

Elvaretta Zahra YP

    Mungkin Anda Tertarik

    1.

    Tingkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat, PMM UMM Berikan Edukasi Mengenai SPP-IRT
    Sholahuddin Al-Fatih di Hukum
    • Sabtu, 27 Maret 2021
    • 3 menit

    2.

    Tegas, Dosen FH UMM Tolak Isu Perpanjangan Masa Jabatan Presiden dalam Amandemen Konstitusi
    Sholahuddin Al-Fatih di Hukum
    • Selasa, 6 April 2021
    • 3 menit

    3.

    Bersiap Jadi Anotator, Dosen FH UMM Ikuti Workshop Bersama Komisi Yudisial RI
    Sholahuddin Al-Fatih di Hukum
    • Sabtu, 17 April 2021
    • 3 menit

    4.

    Magang Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang di Kejaksaan Negeri Surabaya
    tamsil hakim di Hukum
    • Selasa, 7 September 2021
    • 2 menit
    © 2026 Malanghub . Made with , Designed byW3layouts