Tidak ada koneksi internet. Menampilkan data tersimpan.
  • Beranda
  • Berita
    Semua Berita
  • Kontak
  • Daftar
  • Masuk

Cari disini

×
Beranda / Berita / Indonesia Peringkat 61 dari 177 Negara; Menuju Gagal?

Indonesia Peringkat 61 dari 177 Negara; Menuju Gagal?

Ryan Nabhan di Hukum
  • Selasa, 7 Desember 2021 12:53:17
  • 4menit

Menurut majalah Fund for Peace dan Foreign Policy Magazine Indonesia sebagai negara gagal urutan ke 61 dari 177 negara. Menurut Robert I Rotberg Negara Gagal (Failed States) adalah Negara yang sangat sukar mencapai targetnya untuk memenuhi kebutuhan penduduk. Umumnya terdapat non state actors yang berpengaruh dan membantu memenuhi kebutuhan hidup penduduk. Keamanan nyaris menjadi hal yang tidak ada kecuali di kota-kota besar. Ekonomi tak berjalan, kualitas kesehatan yang buruk, dan sistem pendidikan terabaikan. Korupsi menjadi hal yang marak, dan diperparah oleh inflasi.

 

Negara gagal dapat di artikan sebagai berikut

  1. Negara gagal adalah negara yang tidak memiliki kemauan atau kemampuan melindungi warga negara dari berbagai bentuk kekerasan dan bahkan kehancuran tidak dapat menjamin hak-hak warga negara baik di Tanah Air sendiri maupun di luar negeri dan tidak mampu menegakkan dan mempertahankan berfungsinya konsep
  2. Negara gagal mengacu pada negara tertentu yang menganggap diri mereka berada di luar tatanan hukum baik domestik maupun internasional, yang membuat mereka bebas melakukan agresi dan kekerasan.
  3. Pemerintah seakan-akan tidak lagi dapat menyediakan kebutuhan pokok, seperti pelayanan pendidikan, pelayanan kesehatan, penyediaan bahan kebutuhan pokok.
  4. Bentrokan-bentrokan horizontal di antara kelompok etnisitas yang sebenarnya tidak perlu terjadi.
  5. Hilangnya kepercayaan masyarakat yang merata dan menyeluruh terhadap eksistensi pemerintah.

 

Opini menurut saya tentang Indonesia negara gagal

Menurut opini pandangan saya saat ini Indonesia masih belum di katakan sebagai  negara gagal akan tetapi menuju arah negara gagal . jika pemerintah Indonesia sudah tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan ekonomi rakyat, dsan konflik horizontal terjadi di masyarakat dalam bentuk pertentangan, agama dan antargolongan. Baru dapat di katakan sebagai negara gagal , untuk sejauh ini pemerintah masih bisa menyediakan kebutuhan bagi masyarakat dan masyarakat masih percaya dengan pemerintah walaupun banyak terjafi korupsi di pemerintahan

 

Terjadinya negara gagal bukan karena kebetulan atau kecelakaan, tetapi ulah manusia. Kebijakan dan kesalahan pemimpinan telah menghancurkan negara. fenomena yang terjadi saat ini seolah  –  olah mengarahkan Indonesia sebagai salah satu failed state ( Negara gagal ), hal tersebut terjadi karena system politik yang sejak masa reformasi tidak sesuai dengan Undang Undang yang menjadikan system politik ini menjadi tidak lebih baik ketika sebelum masa reformasi terjadi. Akibat dari buruknya system politik Indonesia ini

Tag :

Pengabdian Masyarakat

Bagikan :

Ryan Nabhan

    Mungkin Anda Tertarik

    1.

    Tingkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat, PMM UMM Berikan Edukasi Mengenai SPP-IRT
    Sholahuddin Al-Fatih di Hukum
    • Sabtu, 27 Maret 2021
    • 3 menit

    2.

    Tegas, Dosen FH UMM Tolak Isu Perpanjangan Masa Jabatan Presiden dalam Amandemen Konstitusi
    Sholahuddin Al-Fatih di Hukum
    • Selasa, 6 April 2021
    • 3 menit

    3.

    Bersiap Jadi Anotator, Dosen FH UMM Ikuti Workshop Bersama Komisi Yudisial RI
    Sholahuddin Al-Fatih di Hukum
    • Sabtu, 17 April 2021
    • 3 menit

    4.

    Gemar Menulis Artikel Ilmiah Hukum, Dosen FH UMM Terbitkan Buku
    Sholahuddin Al-Fatih di Hukum
    • Minggu, 25 April 2021
    • 3 menit
    © 2026 Malanghub . Made with , Designed byW3layouts

    Syarat dan KetentuanKebijakan Privasi