Tidak ada koneksi internet. Menampilkan data tersimpan.
  • Beranda
  • Berita
    Semua Berita
  • Kontak
  • Daftar
  • Masuk

Cari disini

×
Beranda / Berita / Selenggarakan Penataran Hukum Pidana, DPD MAHUPIKI Jawa Timur Kawal Transisi KUHP Nasional

Selenggarakan Penataran Hukum Pidana, DPD MAHUPIKI Jawa Timur Kawal Transisi KUHP Nasional

Intan Khoirun Nisa di Hukum
  • Kamis, 31 Agustus 2023 05:29:01
  • 4menit

Mendobrak stigma “warisan kolonial” dan didorong oleh perkembangan di masyarakat yang masif, pemerintah beserta presiden berhasil mengesahkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Nasional (KUHP) melalui Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023. KUHP Nasional tersebut telah menjadi program legislasi nasional sejak Tahun 1963, maka tak dapat dipungkiri peraturan tersebut mengalami dinamika yang panjang dan rumit. KUHP Nasional diharapkan dapat berlaku efektif pada tahun 2026, tujuannya adalah agar tercipta ruang untuk sosialisasi dan diskusi kepada apparat penegak hukum serta masyarakat mengingat adanya aturan ini begitu berbeda dari sebelumnya.

 

Merespon transisi yang masif dalam sistem peradilan pidana tersebut, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (MAHUPIKI) Jawa Timur bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (FH UMM) menyelenggarakan penataran hukum pidana nasional pada 28 sampai dengan 30 Agustus 2023 di Rayz Hotel UMM. Hadir sebagai pemateri yaitu para pakar hukum pidana Indonesia serta tim perumus KUHP Nasional diantaranya yaitu : Prof. Dr. Pujiono, S.H., M.Hum. (Guru Besar Hukum Pidana Universitas Diponegiro), Prof. Dr. Tongat, S.H., M.Hum. (Guru Besar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Malang), Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A. (Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia), Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H. (Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia), Dr. Chairul Huda, S.H., M.H. (Akademisi Universitas Muhammadiyah Jakarta), Dr. Yenti Garnasih, S.H., M.H. (Akademisi Universitas Pakuwan Bogor), Dr. Deni Setyo Bagus Yuherawan, S.H., M.S. (Akademisi Hukum Pidana Universitas Trunujoyo Madura), Dr. M. Sholehuddin, S.H., M.H. (Akademisi Hukum Pidana Universitas Bhayangkara).

 

“KUHP yang baru ini akan membawa perubahan yang besar untuk segala aspek kehidupan bermasyarakat. Dengan jangka waktu sampai tahun 2026, mari kita kritisi dan kawal bersama karena dari segi hukum pidana materil sangat banyak yang dapat kita kaji”, ujar Ketua DPD MAHUPIKI Jawa Timur, Prof. Dr. Tongat, S.H., M.Hum.

 

Penataran tersebut dihadiri oleh 116 peserta yang terdiri dari akademisi serta unsur penegak hukum diantaranya jaksa, polisi, serta pengacara. Penataran tersebut digagas agar dapat menjadi “wadah” untuk semua unsur di bidang hukum pidana agar dapat berdialog dan mengkritisi bersama aturan yang akan berlaku tersebut sehingga dapat mencapai tujuan hukum yang progresif. (ikn)

Tag :

Citizen ReporterPengabdian MasyarakatKegiatan Organisasi

Bagikan :

Intan Khoirun Nisa

    Mungkin Anda Tertarik

    1.

    Tingkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat, PMM UMM Berikan Edukasi Mengenai SPP-IRT
    Sholahuddin Al-Fatih di Hukum
    • Sabtu, 27 Maret 2021
    • 3 menit

    2.

    Tegas, Dosen FH UMM Tolak Isu Perpanjangan Masa Jabatan Presiden dalam Amandemen Konstitusi
    Sholahuddin Al-Fatih di Hukum
    • Selasa, 6 April 2021
    • 3 menit

    3.

    Bersiap Jadi Anotator, Dosen FH UMM Ikuti Workshop Bersama Komisi Yudisial RI
    Sholahuddin Al-Fatih di Hukum
    • Sabtu, 17 April 2021
    • 3 menit

    4.

    Gemar Menulis Artikel Ilmiah Hukum, Dosen FH UMM Terbitkan Buku
    Sholahuddin Al-Fatih di Hukum
    • Minggu, 25 April 2021
    • 3 menit
    © 2026 Malanghub . Made with , Designed byW3layouts

    Syarat dan KetentuanKebijakan Privasi