
Faktor matinya demokrasi:
1) Melakukan penolakan atau lemah dalam komitmen terhadap aturan main demokrasi baik melalui kata-kata maupun perbuatan
2) Menyangkal legitimasi lawan
3) Toleransi atau anjuran kekerasan
4) Kesediaan membatasi kebebasan sipil lawan dan media
Terdapat kesinambungan antara matinya demokrasi dengan otoritarianisme. Di dalam otoritarianisme memiliki karakteristik dalam berkomunikasi yaitu mengandalkan diri dalam kekuasaan dimana hanya mengenal satu bentuk komunikasi yaitu satu arah dalam bentuk instruksi, yang demikian hal tersebut bertentangan dengan demokrasi yang pada dasarnya adalah kekuasaan dari dan untuk rakyat. Ada korelasinya antara matinya demokrasi dengan otoritarianisme, karena dilihat dari empat penyebab menurut Chad Levin, ciri-ciri ini berbeda dengan demokrasi. Demokrasi lebih menekankan pada kekuasaan rakyat sedangkan otoriter kekuasaan yang terpusat dan tidak melihat kebebasan individu lainnya.
Cara lain yang bisa mematikan demokrasi melalui seorang pemimpin otoriter yang mengikuti pemilihan umum, kematian demokrasi bisa bermula dari pemimpin politik hasil dari sarana lembaga yang legal. Kemudian, pemimpin itu membajak demokrasi dengan mengubah halauannya bercorak otoritarian. Faktor lain yang menyumbang para calon otoriter, yang awalnya adalah orang dari luar politik kemudian berhasil menduduki tumpuk kekuasaan, karena melakukan persekutuan dengan para elit politik yang telah mapan sebelumnya. Para elit politik mendapatkan desakan berupa kondisi sosial, ekonomi yang mengakibatkan rendahnya legitimasi.
Terdapat Dua prinsip menghindari pemimpin yang otoriter, adalah toleransi dan menahan diri. Toleransi berarti “gagasan bahwa selama pesaing-pesaing kita bermain sesuai aturan konstitusional. Kita menerima bahwa mereka punya hak hidup, bersaing berebut kekuasaan, dan memerintah, yang setara”. Sesama politisi dan pendukungnya yang sedang berkompetisi harus berpikiran bahwa lawan mereka adalah sama-sama punya jiwa patriotis dan cinta negara. Mereka tidak diperkenankan untuk mempertanyakan atau lebih jauh lagi menganggap bahwa rival mereka adalah penghiatat, subversif, mengancam negara, dan seterusnya.
Sedangkan prinsip menahan diri artinya menahan diri dalam kerangka kelembagaan untuk kelanjutan nasib demokrasi itu sendiri. Sikap ini lahir dari norma yang kebanyakan tidak tertulis, tapi sudah turun-temurun dijalankan. Hal ini bukan hanya melingkupi menahan diri dari merusak tatanan dan aturan demokrasi. Melanggar dua hal tersebut dapat menjadikan rusaknya demokrasi. Dan perlu dicatat keduanya sebenarnya adalah dua prinsip yang saling terkait.
Ketika berkuasa, pemimpin otoriter akan melakukan tiga hal untuk memperkuat kekuasannya. Yakni, pertama, menangkap wasit atau penegak hukum serta melemahkan lembaga yudikatifnya yang dianggap rintangan bagi konsolidasi kekuasannya. Kedua, menyingkirkan pemain lawan, termasuk media. Ketiga, merubah aturan untuk melemahkan lawan.
Indonesia bisa saja menjadi negara otoriter, karena seringkali arogansi pemimpin yang memiliki kekuasaan menjadi hambatan terpenuhinya aspirasi masyarakat. Dalam demokrasi kritik harus dianggap sebagai kritik walaupun keras. Berbeda dengan apabila semua pemimpin berkerja untuk masyarakat maka tidak perlu khawatir dengan kritik sekeras apapun. Bisa saja terjadi, karena seperti sekarang ini nilai-nilai demokrasi di Indonesia mulai luntur, mengalami hambatan, dan bahkan kemunduran demokrasi. Contohnya, Presiden Jokowi mulai melakukan praktik non demokratis, seperti membubarkan ormas tanpa proses hukum, meningkatnya intoleransi, semakin kuatnya polarisasi politik, masifnya kabar bohong, dan pelanggaran hak asasi manusia. Jika dibiarkan terus-menerus maka nilai-nilai demokrasi di Indonesia lama-kelamaan akan hilang atau bahkan mati.